Buntut Putusan Tunda Pemilu, KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Majelis Hakim Perkara Prima

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Mei 2023 11:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan majelis hakim yang mengadili gugatan Partai Prima. Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan terkait putusan yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. "Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," kata Jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Senin (29/5). Namun, kata Miko, Ketua PN Jakpus menyampaikan bahwa tidak dapat hadir hari ini karena ada agenda. Oleh karena itu, KY bakal segera menjadwalkan ulang pemanggilan. "Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," ujarnya. Sementara, pemanggilan terhadap majelis hakim akan dilakukan besok. Miko berharap para majelis hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut. "Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," pungkasnya. Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Prima sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Prima adalah parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023). PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. “Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,” tulis putusan itu. Gugatan perdata itu dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Prima. Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023.