Buntut Kasus Kabasarnas, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Juli 2023 15:33 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Hal itu dilakukan pascapolemik operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tubuh Basarnas yang melibatkan dua perwira TNI. "Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya," kata Jokowi seusai meresmikan sodetan Sungai Ciliwung-Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Senin (31/7). Jokowi mengatakan, evalusi secara menyeluruh akan dilakukan agar tidak ada lagi praktik penyelewengan dan korupsi di lembaga-lembaga strategis. "Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," ujarnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7) di Jakarta dan Bekasi. Sementara itu, pihak TNI menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai aturan karena Henri adalah perwira TNI. Oleh karena itu, proses hukumnya harus melalui peradilan militer. Pada Jumat (28/7) sore, rombongan petinggi TNI pun menyambangi Gedung KPK. Setelahnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. "Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI," ujar Johanis Tanak di kantornya di Jakarta, Jumat (28/7).