ASN Dilarang Like-Share Medsos Capres, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 September 2023 10:52 WIB
Jakarta, MI - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang like, comment dan share media sosial peserta Pemilu 2024, termasuk capres dan cawapres. Larangan tersebut untuk menjaga netralitas ASN dalam pesta demokrasi. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce membenarkan adanya aturan tersebut. "Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," kata Averrouce, Minggu (24/9). Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Adapun termaktub maksud aturan itu yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Sementara, tujuan aturannya yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas. Kemudian, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Dalam poin 4, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online. "Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi pengaturan pelanggaran tersebut. Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004 (1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'. "Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi pengaturan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan: a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota. b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). #ASN Dilarang Like-Share Medsos Capres