Pergantian Panglima TNI Terlalu Buru-buru, Laksamana TNI Yudo Margono Tidak Berbuat Salah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2023 20:06 WIB
Panglima TNI  Laksamana TNI Yudo Margono (Foto: Ist)
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kabar penunjukkan Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI dinilai terburu-buru. Pasalnya, Laksamana TNI Yudo Margono masih aktif dan tidak melakukan kesalahan apapun.

"Saya tidak melihat dia melakukan, apa, apa buruk, tidak berbuat sebuah kesalahan atau apa pun, malah beliau itu menghasilkan legacy yang sangat hebat," ujar pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie kepada wartawan di Cemara 19 Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/10). 

Dari semua legacy Laksamana TNI Yudo Margono membuat Connnie merasa aneh dengan percepatan pergantian Panglima TNI. "Kenapa mesti dipercepat saya sangat menghargai kalau Pak Agus menjadi panglima, tapi kenapa presiden cepat-cepat harus melakukan ini ini menjadi pertanyaan saya," lanjutnya.

Untuk itu, Connie meminta Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan percepatan penunjukan kepada masyarakat. Jika tidak, tegas dia, maka dikhawatirkan muncul dugaan-dugaan terkait cawe-cawe presiden demi memenangkan sang anak dalam kontestasi politik di Pilpres 2024. 

Karena, tambah dia, TNI dari rakyat untuk rakyat bukan penguasa, uang atau kekuasaan tapi rakyat dan itu yang membedakan. "Indonesia lahir dari pergerakan dan bibit-bibit pergerakan itu ada hati-hati dengan pergerakan massa," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR mengakui telah menerima surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun. 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat dikonfirmasi perihal informasi tentang menteri sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengantarkan Surpres siang ini. "Betul (sudah dikirimkan Surpres Calon Panglima)," kata Meutya.

Seperti diketahui, Panglima TNI saat ini, Yudo Margono akan berusia 58 tahun pada akhir November mendatang. Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Berdasar UU yang sama, disebutkan bahwa jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. (An)