Tito: Pengganti Pj Bupati Sorong Harus Pribadi yang Mampu Menggunakan Anggaran untuk Masyarakat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 November 2023 18:02 WIB
Mendagri Tito Karnavian [Foto: Ant]
Mendagri Tito Karnavian [Foto: Ant]

Sorong, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, bahwa pengganti Penjabat (Pj) Bupati Sorong harus benar-benar pribadi yang baik dan mumpuni. Sehingga bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan maksimal.

Hal ini disampaikan Tito, saat menghadiri peringatan Hari Otsus ke-22 dan juga satu tahun hadirnya DOB Papua Barat Daya di Sorong, Rabu (22/11).

"Jika tidak ada orang yang bisa diandalkan untuk menduduki jabatan itu maka dimungkinkan saya akan kirim orang dari pusat," kata Tito Karnavian, Rabu (22/11).

Terkait Pj Bupati Sorong, Tito mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa'ad, tentang sosok yang bisa diandalkan dari provinsi ke-38 ini untuk menduduki jabatan Pj Bupati Sorong.

"Jadi saya akan berkoordinasi dengan Gubernur dulu, kalau memang ada orang yang dijagokan maka kita pakai itu," ujarnya.

Tito menambahkan, bahwa pribadi yang dimaksud adalah orang yang mampu menggunakan anggaran, untuk kepentingan masyarakat dan tidak tergiur untuk melakukan tindak korupsi.

"Soal status Yan Piet sebagai ASN, kita masih menunggu proses, jika terbukti maka akan segera kita berhentikan secara tidak hormat," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, bersamaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong, dan dua oknum pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, pada Senin (12/11).

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/11)

Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).