Ayah Biadab di Lampung Ajak Anak Kandung Nonton Porno hingga Cabuli Berkali-kali

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 November 2023 10:13 WIB
Ilustrasi Pencabulan [Foto: iStock]
Ilustrasi Pencabulan [Foto: iStock]
Jakarta, MI - Seorang ayah berinisial AS (43) warga Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, diamankan Polisi di kediamannya pada, Selasa (21/11), lantaran tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur berinisial AW (9).

Adapun kejadian itu berawal pada tahun 2022, saat itu korban sedang bermain bersama saudari kembarnya AA (9) di dalam kamar. Pelaku kemudian, mengajak kedua anak kembarnya menonton video porno, tapi keduanya menolak.

Kemudian AA keluar dari kamar, dan tidur bersama kakaknya. Sedangkan korban AW tidur bersama pelaku. Saat korban tidur, pelaku AS mulai melakukan perbuatan cabulnya, sehingga korban terbangun dan merintih kesakitan. Namun, pelaku terus melakukan perbuatan bejatnya.

Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Casiyono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari adanya laporan kerabat korban, yang masuk ke pihak kepolisian.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya," kata Casiyono, Rabu (22/11).

Petugas yang mendapat laporan tersebut, langsung menuju kediaman pelaku dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri," ujarnya. 

Kemudian aksi bejat itu, terjadi lagi pada tahun 2023, saat korban sedang tertidur di kamarnya. Tidak sampai disitu, saat korban dijemput pelaku pakai motor sepulang dari mengaji, perbuatan cabul itu pun, terjadi lagi di atas motor saat jalan pulang ke rumah.

"Di mana korban duduk di depan, sedangkan kembarannya duduk di jok belakang. Jadi pelaku mengelus-elus kelamin korban dari luar celananya," tandasnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ditambahkan sepertiga hukuman lantaran dilakukan oleh orangtua kandung korban.