Visa 50 Jemaah Umrah Ditolak Masuk Saudi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Mei 2024 19:44 WIB
Ilustrasi Jemaah Umrah Indonesia (Foto: Ist)
Ilustrasi Jemaah Umrah Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah Arab Saudi mempersilahkan jemaah umrah memasuki negaranya dengan menggunakan visa turis. Namun, belum lama ini santer terdengar khabar adanya beberapa jemaah umrah asal Indonesia yang ditolak masuk ke Saudi terkait dengan visa yang digunakan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis aturan mengenai umrah. Jemaah yang berniat umrah di Tanah Suci bisa menggunakan visa kunjungan, pariwisata, hingga tenaga kerja. Sayangnya, beberapa jemaah umrah justru harus dipulangkan kembali ke Tanah Air karena masalah visa.

Sementara Soeharyo Tri Sasongko selaku Konsul Pensosbud Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menjelaskan masalah terkait kasus yang sempat ramai di media sosial tersebut.

Menurut Haryo sapaan akrab Soeharyo Tri Sasongko itu mengatakan, kejadian ditolaknya Warga Negara Indonesia (WNI) masuk Saudi dengan visa turis meningkat menjelang musim haji, karena memang pemerintah Saudi mulai membatasi penerbitan visa umrah.

"Jemaah umrah yang menggunakan visa turis dan ditolak masuk Arab Saudi itu biasanya disinyalir tidak sesuai ketentuan jadi tidak terbaca oleh sistem. Lembar visanya itu setelah dicek ternyata memang tidak memiliki persyaratan yang lengkap dan ada informasi yang tidak tidak benar ketika meng-apply, akibatnya mereka tidak dapat izin untuk masuk ke Saudi Arabia," ungkap Haryo, Selasa (7/5/2024).

Menurut data yang diterima KJRI Jeddah, hingga saat ini ada lebih dari 50 WNI pemegang visa turis ditolak masuk Saudi. Untuk jemaah yang ditolak masuk Saudi ini ditindak dengan bijaksana yakni dipulangkan kembali ke daerah asal mereka. 

Misalnya, kata Haryo, mereka datang dari Jakarta maka akan dipulangkan kembali ke Jakarta menggunakan maskapai yang ditumpanginya ketika menuju Saudi.

"Jadi mereka itu dikembalikan ke negara poin keberangkatan, karena rata-rata mereka itu memiliki tiket PP, tiket pulang pergi, jadi mereka dikembalikan ke poin keberangkatan asalnya," ungkap Haryo.

Haryo selaku perwakilan KJRI Jeddah mengingatkan kepada seluruh WNI untuk lebih teliti dan benar-benar memastikan keabsahan visanya sebelum berangkat ke Saudi.

"Perbedaan visa umroh dan visa wisata itu terletak pada sponsornya. Kalau visa umrah itu ada perusahaan atau sponsor perusahaan yang ditunjuk Kementerian Haji di Arab Saudi sebagai penanggung jawab. Sementara untuk visa turis yang sifatnya visa turis atau visa wisata itu enggak ada sponsor tapi ada persyaratan yang harus dipenuhi," lanjutnya.

Adanya sponsor ini bertujuan untuk melindungi para WNI jika mengalami kendala selama di Saudi. Misalnya ada kasus jemaah umrah terlantar, maka yang akan ditindak dan diminta pertanggungjawaban dari pihak sponsor.

Syarat Penggunaan Visa Turis untuk Umrah, Haryo membenarkan tentang aturan yang membolehkan pengunjung Saudi umrah menggunakan visa turis, namun ada beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi.

"Memang betul untuk visa apapun, jadi sesuai dengan pengumuman Saudi itu diperbolehkan untuk digunakan umrah saat ini," ujar Haryo.

Dia menambahkan, bahwa aturan yang diberlakukan Pemerintah Saudi ini membuat perubahan yang cukup signifikan. Tujuannya untuk menaikkan kunjungan pengunjung asing, baik untuk berwisata maupun untuk melakukan ibadah umrah.

Terkait adanya penolakan WNI yang hendak umrah menggunakan visa turis, Haryo menjelaskan, meski diperbolehkan umrah dengan visa turis tetapi tetap ada ketentuan persyaratan yang diterapkan pemerintah Saudi.

"Untuk Warga Negara Indonesia menggunakan visa turis masuk ke Saudi Arabia memang bisa umrah. Tetapi, sejatinya diperlukan adanya sponsor atau semacam travel agen terkait di Saudi Arabia," jelas Haryo.

Warga yang memasuki wilayah Saudi dengan visa turis harus memiliki penjamin. Dalam hal ini penjaminnya adalah agen travel.

"Semuanya diajukan secara online jadi untuk visa turis itu diajukan secara online melalui situs resmi Saudi, di situ ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk WNI salah satunya itu adalah WNI harus memiliki visa izin tinggal di negara-negara seperti Turki, Bahrain dan lainnya. Atau mereka memiliki visa Amerika dan visa UK yang sudah digunakan dan masih berlaku," jelas Haryo.

Menurut Haryo, hal ini yang terkadang luput dari perhatian. Banyak WNI menggunakan visa turis, tapi tidak memenuhi persyaratan dan hal itu baru diketahui setelah tiba di Bandara Jeddah atau Madinah, Arab Saudi.

"Itulah yang menjadi sebab mereka tertolak ketika memasuki melewati imigrasi Saudi Arabia," jelas Haryo. (Sar)