Kemenhub Selidiki Penguji KIR Bus yang Kecelakaan di Subang

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Mei 2024 23:54 WIB
Bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, hingga menyebabkan 11 orang tewas (Foto: Dok MI)
Bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, hingga menyebabkan 11 orang tewas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelidiki terhadap pihak yang melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala terhadap bus yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) petang.

Apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak penguji, maka akan mendapat sanksi berupa pencabutan sertifikasi uji kompetensi.

“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana yang di tingkat dua gitu,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Minggu (12/2024).

Hendro menegaskan bahwa pihaknya berusaha membenahi dengan aturan-aturan terkait uji KIR kendaraan demi mencegah kecelakaan lalu lintas di masa depan.

"Saya berusaha membenahi dengan aturan-aturan gitu dan sanksi-sanksi berapa kemarin petugas KIR di Sumatera Selatan juga saya sidang etik, saya cabut KIR kompetensinya karena tidak menjalankan dengan baik,” jelas Hendro.

Selain itu, dia menegaskan akan mencabut izin trayek Perusahaan Otobus (PO) yang mengalami kecelakaan di Subang itu apabila menemukan adanya pelanggaran.

“Kalau PO (Perusahaan Otobus), bus AKAP, sama pariwisata saya bisa intervensi. Saya lihat apa masalahnya kemarin itu, masalahnya di titik mana baru saya intervensi. Sanksinya apakah dicabut atau gimana,” tegasnya lagi.

Menurutnya, Kemenhub memiliki kewenangan untuk mengintervensi terhadap PO terkait pencabutan izin.

Namun, untuk kejadian bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu, pihkanya masih akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis.

“Kalau memang dia (PO) tidak menjalankan sesuai dengan ketentuannya, kenakalan dari pengusaha ya kita harus sanksi lah,” tukas Hendro.

Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki penyebab kecelakaan ini.

"Tim investigasi KNKT berangkat menuju lokasi kejadian pagi tadi. Sampai saat ini belum ada yang bisa kami sampaikan," kata Kasubbag Datin dan Humas Sekretariat KNKT, Anggo Anurogo kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

Pihaknya juga akan menyampaikan informasi terbaru terkait kecelakaan ini. "Bila ada update atau rilis terbaru terkait kejadian tersebut akan segera saya share," jelasnya.

Adapun kecelakaan ini terjadi pada Sabtu (11/5/2024), sekitar pukul 18.45 WIB, di Ciater, Subang.

Peristiwa itu melibatkan lima kendaraan, mulai bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD-7524-OG, mobil Daihatsu Feroza D-1455-VCD, serta 3 motor.

Sebanyak 11 orang menjadi korban jiwa dalam insiden ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkap saat itu bus sedang melaju dari arah selatan menuju utara. Setiba di lokasi dengan medan jalan menurun, bus tersebut dilaporkan oleng ke kanan.

"Saat melaju pada jalan yang menurun, oleng ke kanan menabrak kendaraan Feroza dari arah berlawanan. Kemudian, terguling miring ke kiri, posisi ban kiri di atas dan terselusur sehingga menabrak tiga kendaraan jenis R2 yang terparkir di bahu jalan," kata Jules Abraham, Minggu (12/5/2024).

Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengungkapkan pihaknya saat ini sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan kecelakaan bus terguling yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

"Hari ini (12/5/2024), kita melaksanakan kegiatan penandaan di tempat kejadian perkara untuk memberikan tanda-tanda yang terjadi atau barang bukti-barang bukti yang kita temukan di tempat kejadian perkara," kata Edwin.