Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Diduga Diancam Lewat Akun Instagram Hacker, Soal KRIS?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juni 2024 11:35 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti (Foto: Istimewa)
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Sebuah akun Instagram diduga milik hacker mengancam bakal membuka aktivitas kesehatan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti. Dalam slide, hacker tersebut mengunggah kartu BPJS kesehatan atas nama Ali Gufron Mukti serta kartu BPJS seluruh keluarganya.

Ancaman hacker ini diduga buntut daripada kebijakan pemerintah soal penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Slide berikutnya menyebutkan bahwa kartu tersebut bukanlah kartu pekerja mandiri atau bukan pekerja, sehingga tidak memerlukan biaya dan tidak memiliki tagihan pribadi. Lalu hacker juga menambahkan keterangan dengan kata-kata keluhan "Sakit Jiwa tidak memikirkan rakyat Indonesia."

Ancaman dalam keterangan caption Instagram tersebut ditulis dalam huruf kapital: "WARNING @bpjskesehatan_ri

SAYA BISA NEKAT UNTUK MEMBUA KEKACAUAN INI. SILAHKAN ANDA BERPIKIR KEMBALI, INI BARU AWAL DAN INI SEBAGAI BENTUK PERINGATAN UNTUK SELURUH JAJARAN DIREKTUR DAN PEJABAT BPJS

ANDA TAU INI ADALAH DIREKTUR ANDA

SLIDE TERAKHIR JIKA SAYA NEKAT ANDA AKAN SAYA BIKIN PUSING TIAP HARI DENGAN JADWAL BEROBAT DIREKTUR ANDA"
Hacker Ancam Dirut BPJS Kesehatan

Deputi Direksi BPJS Kesehatan, Irfan belum merespons saat konfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Sementara Sekjen Kementrian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha terkait adanya ancaman dan doxing hanya mengungkapkan terkait BPJS Kesehatan Budi Sadikin Gunadi.

"Pak Menkes adalah kategori ppu.. pekerja penerima upah.. Jadi iurannya 5% dari penghasilan (maks penghasilan 12 jt)..4% dibayar oleh pemberi kerja.. 1% dipotong gaji," kata Kunta.

Adapun pemerintah akan segera menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan itu bertujuan untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil melalui sistem KRIS.

Topik:

BPJS Kesehatan KRIS Dirut BPJS Kesehatan Ali Gufron