Alibi BPIP Bikin Aturan Paskibraka Lepas Hijab

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Agustus 2024 2 jam yang lalu
76 Paskibraka Resmi Dikukuhkan (Foto: BPMI Setpres)
76 Paskibraka Resmi Dikukuhkan (Foto: BPMI Setpres)

Jakarta, MI - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengungkapkan semangat keseragaman dan kebinekaan menjadi dasar pertimbangan tidak ada pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) berjilbab atau hijab.

Yudi menegaskan dalam aturan yang dibuat BPIP, tidak ada pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Dia mengingatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dicetuskan oleh Proklamator RI Soekarno.

"Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam," ujar Yudi dalam konferensi pers di IKN, Rabu (14/8/2024).

Keseragaman berpakaian di Paskibraka, kata Yudian, dibuat BPIP melalu penerbitan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka.

"Pelepasan hijab hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja, bukan dalam keseharian," kata Yudian.

Yudian kembali menegaskan bahwa pelepasan hijab dilakukan secara sukarela, disepakati bersama berdasarkan tanda tangan para anggota Paskibraka dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka.