Demokrasi Dalam Bahaya! Besok Mahasiswa dan Buruh Kepung Gedung DPR - Nyatakan Perang!


Jakarta, MI - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) akan mengepung gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) besok.
Demo besar-besaran ini merespons revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. “BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Herianto, Rabu (21/8/2024) malam.
Heri menyampaikan, aksi ini akan dilakukan sesegera mungkin. Malam ini, BEM SI tengah melakukan konsolidasi serentak di seluruh Indonesia.
Nyatakan perang
Tak hanya mahasiswa, ribuan buruh dan nelayan dari sejumlah daerah bakal menggelar aksi serupa. Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan pihaknya mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar 5000-an," kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Ferri juga menyebut Partai Buruh telah berkomunikasi dengan sejumlah elemen masyarakat untuk turut serta dalam demonstrasi besok.
Ia menyebut elemen mahasiswa dan pemuda akan turut mengawal putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam pilkada tak diubah atau dilawan oleh DPR.
"Doakan kami besok dalam mengawal sidang, Tuhan Allah mengawal rakyat kecil ini untuk mengawal kebebasan demokrasi kita," katanya.
Tak hanya itu, Ferri turut mengultimatum DPR agar tidak melawan putusan MK melalui pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.
Dia menyebut Partai Buruh siap berperang jika DPR mengambil langkah yang berlawanan dengan putusan MK. "Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang," ungkapnya.
Sebelumnya, MK telah mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dan syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Menindaklanjuti itu, Baleg DPR pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek pun mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna besok.
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024)
Topik:
Demo DPR Revisi UU Pilkada Putusan MK DPR Injak-injak Kedaulatan rakyat