Menteri ATR/BPN Ungkap Alasan Batalkan Sertifikat Pagar Laut Siluman Tangerang

Mohammad Mufti
Mohammad Mufti
Diperbarui 22 Januari 2025 14:51 WIB
Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (foto: MI)
Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (foto: MI)

Jakarta, MI - Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap alasan membatalkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, pembatalan dilakukan karena sejumlah sertifikat tanah tersebut tidak memenuhi tidak sesuai dengan standar SHGB.

"Ini sudah mempunyai syarat cukup bagi kami untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat," kata Nusron dalam kegiatan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). 

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan, pembatalan bermula dari penelusuran terhadap sejumlah sertifikat dari total 263 sertifikat yang sebelumnya teridentifikasi.

"Memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, setelah kami cocokkan," ungkapnya. 

"Setelah ada di luar garis pantai. Maka kemudian kami mengambil langkah-langkah, salah satunya yaitu melakukan peninjuan ulang. Semua yang ada di luar garis pantai," sambung Nusron.

Menurut mantan Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu, dalam garis pantai tidak boleh ada pembangunan property. 

 "Karena memang pantai itu adalah common (umum), sesuatu disebut dengan common property. Tidak boleh di dalam (pada) luar garis pantai itu, menjadi private property," tegasnya. 

Nusron menegaskan, baik berbentuk tanah maupun bukan tanah, kepemilikan di dalam garis pantai tak bisa disertifikasi.

Sehingga Kementerian ATR/BPN memandang bahwa sertifikat yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material.

Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya.

Pencabutan atau pembatalan itu bisa dilakukan tanpa proses dan perintah dari pengadil

Sebaliknya jika sertifikat sudah berusia 5 tahun maka harus melewati proses dan perintah pengadilan untuk mencabutnya. Dari temuan yang ada sejumlah sertifikat rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023.

"Maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun. Sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," tutur Nusron.

Topik:

Pagar laut siluman Sertifikat Pagar laut siluman Kabupaten Tangerang Kementerian ATR/BPN Nusron Wahid PIK2