Polri Resmi Hapus Tilang Manual Akhir Januari 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Januari 2025 12:47 WIB
Kamera Pengawas Tilang lektronik (Foto: Ist)
Kamera Pengawas Tilang lektronik (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas dan membangun citra kepolisian yang lebih humanis di mata masyarakat.

Menurut keterangan yang dikutip dari situs resmi Setkab, meskipun tilang manual dihapus, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap akan dilakukan. Polri akan mengandalkan sistem e-Tilang, baik melalui kamera statis maupun perangkat mobile, serta memberikan teguran kepada pelanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa penghapusan tilang manual bertujuan mengurangi interaksi langsung antara polisi dan masyarakat, yang selama ini kerap menimbulkan persepsi negatif. 

"Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami," ujar Latif dilansir laman Korlantas Polri, dikutip Jumat (24/1/2025).

Penghapusan tilang manual dibarengi dengan transformasi sistem penilangan menjadi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya pungli.

Aturan untuk penindakan pelanggaran di jalan dengan alat elektronik ini diatur dalam Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan eleketronik, dan hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dalam Pasal 23 PP No.80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur juga penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan/atau rekaman peralatan elektronik.

Untuk mendukung penegakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik, saat ini telah diterapkan sistem ETLE statis dan mobile. Kedua sistem ini memiliki perbedaan. ETLE statis adalah sistem tilang elektronik yang pertama kali digunakan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan direncanakan akan diterapkan di 34 Polda di seluruh Indonesia.

Dalam sistem ini, kamera CCTV yang dikelola oleh petugas di Management Traffic Centre Polri akan merekam pelanggaran lalu lintas. Jika terjadi pelanggaran, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, meminta konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. 

Setelah dikonfirmasi, pengendara akan menerima kode BRIVA untuk membayar denda melalui Bank BRI. Namun, jika surat konfirmasi diabaikan atau denda tidak dibayar, sanksi berupa pemblokiran STNK akan dikenakan.

Sedangkan, ETLE mobile merupakan sistem penindakan pelanggaran yang terpasang di kendaraan polisi ataupun menggunakan gawai (handphone). Penindakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh petugas kepolisian yang berkompeten dan sudah memiliki surat tugas untuk menggunakan kamera handphone dan tercatat nomor IMEI-nya.

Adapun ETLE mobile hanya berlaku untuk menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE statis. Namun, meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar dinilai memerlukan waktu dan biaya yang cukup besar. Latif menjelaskan bahwa pengiriman surat tilang manual terbatas oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang hanya memungkinkan pengiriman sekitar 600.000 surat tilang setiap tahun.

"Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya," terangnya.

Sebagai solusi, Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan sistem Cakra Presisi. Melalui sistem ini, notifikasi pelanggaran lalu lintas akan langsung dikirimkan secara real-time kepada pemilik kendaraan melalui WhatsApp. Dengan penerapan sistem digital ini, kebutuhan untuk mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara dapat dihilangkan, sehingga proses penanganan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih efisien.

Topik:

polri penghapusan-tilang-manual cakra-presisi