Modus Penipuan OTP dengan BTS Palsu Marak, DPR Dukung Langkah Kemkomdigi

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 12 Maret 2025 19:10 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. (dok.MI)
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. (dok.MI)

Jakarta, MI - Maraknya penipuan dengan modus One-Time Password (OTP) palsu melalui penggunaan Base Transceiver Station (BTS) ilegal telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. 

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memberantas praktik penipuan ini.

"BTS palsu merupakan ancaman serius bagi keamanan data dan privasi masyarakat. Ini yang harus dicegah agar tak terjadi," ujar Oleh Soleh pada Rabu (12/3/2025).

Dukungan ini muncul sebagai respons terhadap rencana Kemkomdigi yang akan mengadopsi strategi pemberantasan BTS ilegal dari Singapura. BTS palsu adalah perangkat ilegal yang meniru menara sinyal operator resmi untuk mencuri data, seringkali menggunakan alat seperti IMSI Catcher.

Oleh menjelaskan bahwa perangkat ilegal ini dapat menyamar sebagai menara sinyal operator resmi untuk mencuri informasi pribadi, seperti nomor telepon, OTP, atau data finansial pengguna. 

"Kami mendorong Kemkomdigi untuk mempercepat modernisasi infrastruktur telekomunikasi dan memperketat regulasi guna melindungi masyarakat dari kejahatan siber ini," tambahnya.

Legislator asal Jawa Barat ini mengapresiasi inisiatif Kemkomdigi yang belajar dari Singapura, negara yang dinilai sukses memberantas BTS palsu melalui kombinasi teknologi canggih dan regulasi ketat. 

Menurutnya, Indonesia perlu mengadopsi sistem pemantauan spektrum frekuensi berbasis kecerdasan buatan (AI) seperti yang diterapkan Singapura. 

"Teknologi ini mampu mendeteksi sinyal mencurigakan dari BTS ilegal secara real-time. Selain itu, ia mendorong revisi Undang-Undang ITE untuk menjerat pelaku dengan sanksi pidana yang lebih berat," katanya.

Oleh juga menekankan pentingnya edukasi publik. Masyarakat perlu diedukasi untuk mengenali ciri-ciri BTS palsu, seperti sinyal 4G/5G yang tiba-tiba hilang di area yang biasanya stabil atau munculnya SMS mencurigakan setelah terhubung ke jaringan tidak dikenal. 

"Jika menemui kejanggalan, segera laporkan ke operator atau pihak berwajib. Kewaspadaan masyarakat adalah kunci pencegahan," imbaunya.

Sebelumnya, Kapolri juga telah menyoroti penggunaan teknologi SMS Blaster oleh pelaku penipuan yang memanfaatkan BTS palsu untuk mengirim SMS secara massal tanpa terdeteksi oleh sistem operator. 

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau nasabah untuk waspada terhadap SMS OTP yang dikirim melalui teknik BTS palsu, yang dapat membobol akun m-banking. 

Kemkomdigi bersama Kepolisian telah menggelar operasi bersama untuk memberantas modus penipuan ini dan meminta masyarakat untuk tidak pernah memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun kode OTP kepada pihak mana pun melalui SMS atau telepon. 

Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan ancaman BTS palsu dan penipuan OTP dapat diminimalisir, sehingga keamanan data dan privasi masyarakat tetap terjaga. ***

Topik:

OTO Penipuan BTS Ilegal Komisi I DPR