Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Prajurit TNI Aktif di Lembaganya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Maret 2025 20:58 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (Foto: Ist)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tidak ada prajurit aktif dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menduduki jabatan di lembaga yang ia pimpin. Ia memastikan bahwa pejabat BGN yang berasal dari unsur TNI seluruhnya merupakan purnawirawan atau telah memasuki masa pensiun.

“Iya semuanya, apalagi wakil sama eselon satu itu kan semua purnawirawan,” ujar Dadan kepada awak media, di kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (22/3/2025).

Dadan juga memastikan hal serupa di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menurutnya hanya diisi oleh tenaga profesional dari kalangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), ahli gizi, dan akuntan.

“Enggak, semua kan SPPI, Ahli Gizi dan Akuntan,” jelasnya.

Selain itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga memastikan prajurit TNI yang menjabat di kementerian/lembaga sektor pangan sudah pensiun dari jabatannya, sebab dalam UU TNI baru ditegaskan bahwa prajurit TNI hanya dapat menjabat 14 institusi dan tidak termasuk sektor pangan.

Pada RUU TNI yang baru disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ditegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di luar 14 sektor yang ditetapkan harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Tidak ada, semua purnawirawan. Bulog juga semua purnawirawan. Jadi tenang aja, tidak usah khawatir,” ungkap Sjafrie kepada wartawan, di kompleks Parlemen, Kamis (20/3/2025).

Sjafrie menegaskan bahwa personel TNI yang saat ini bertugas di sejumlah institusi sektor pangan seperti Bulog, Agrinas, dan BGN seluruhnya adalah purnawirawan atau anggota yang telah pensiun.

“Di BGN pensiunan semua, ga ada yang aktif. Udah pensiun lama,” imbuhnya.

Sementara itu, DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk menambahkan empat kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif. 

Namun, muncul perhatian khusus terhadap satu pasal yang mengatur penempatan perwira aktif di lingkungan Kesekretariatan Negara, khususnya merujuk pada jabatan Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya.

Bunyi Pasal 47 UU TNI baru yang mengatur hal tersebut:

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Topik:

badan-gizi-nasional bgn dadan-hindayana tni