Nusron Wahid: 19% Tanah di Jawa Tengah Belum Bersertifikat, RDTR Baru 60 dari 322


JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jawa Tengah.
Dalam dialog bersama para kepala daerah se-Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025), Nusron menyebut dua isu ini sebagai fondasi utama bagi pembangunan yang berkelanjutan dan tertib hukum.
"Kalau tanah tidak disertipikasi, sangat berisiko menjadi sumber konflik. Kita harus bergerak cepat bersama-sama—pemerintah pusat, gubernur, hingga bupati dan wali kota,” ujar Nusron usai pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari total 2,2 juta hektare tanah di Jawa Tengah, sekitar 19% atau hampir 420 ribu hektare masih belum terpetakan dan belum memiliki sertifikat.
Sementara untuk RDTR, dari target 322 rencana, baru 60 yang telah rampung. Artinya, masih ada 262 RDTR yang perlu diselesaikan dalam tiga tahun ke depan.
“Investor sebelum masuk akan melihat dua hal: lokasi dan status hukum tanah. Kalau dua-duanya belum jelas, mereka pasti ragu. Itulah kenapa RDTR sangat krusial,” tegas Nusron.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum atas tanah, termasuk pemanfaatan tanah tidak produktif seperti HGU dan HGB yang masa berlakunya telah habis. Menurutnya, legalitas dan kejelasan tata ruang akan meningkatkan nilai tanah sekaligus menarik minat investasi.
Namun demikian, ia mengingatkan agar penyusunan RDTR tidak mengorbankan ketahanan pangan. Nusron meminta pemerintah daerah tetap menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari alih fungsi lahan.
“Jangan sampai RDTR yang kita susun justru mengubah lahan sawah jadi kawasan industri atau permukiman. Ketahanan pangan tetap harus jadi prioritas,” ujarnya tegas.
Sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset, dalam pertemuan itu, Nusron juga menyerahkan sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) kepada pemerintah daerah se-Jawa Tengah.
Total ada 474 sertipikat yang diserahkan, terdiri dari 31 sertipikat milik Pemerintah Provinsi dan 443 sertipikat milik Pemerintah Kabupaten/Kota. ***
Topik:
sertifikasi tanah Menteri ATR/BPN Nusron WahidBerita Sebelumnya
Kata Mensesneg soal Kabar Gantikan Peran Hasan Hasbi di PCO
Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sawah Produktif
27 Agustus 2025 19:06 WIB

Sertifikasi Tanah di Malut Masih Tersendat, Menteri ATR/BPN Turun Tangan
23 Agustus 2025 19:56 WIB