Maruarar: Rumah Subsidi Bakal Diperkecil, Pengembang Bisa Pilih Desain Bertingkat


Jakarta, MI - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, buka suara menanggapi pro dan kontra terkait draft Peraturan Menteri (Permen) terbaru yang mengatur batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak. Salah satu poin kontroversial dalam aturan ini adalah ukuran rumah akan semakin kecil dibanding sebelumnya.
Meski begitu, Maruarar meyakini kebijakan tersebut justru bertujuan baik, agar lebih banyak masyarakat yang dapat menikmati manfaat rumah subsidi dengan desain yang variatif dan sesuai kebutuhan konsumen.
"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," kata Maruarar dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/6/2025).
Ia mengatakan bahwa luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas. Dengan desain yang baik, rumah subsidi meskipun lahannya terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen.
"Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah," tuturnya.
Dari hasil kunjungan langsung ke lapangan, Ia menemukan bahwa sebagian besar pembeli rumah subsidi adalah para lajang atau pasangan yang baru menikah. Selain itu, desain rumah subsidi yang ada selama ini tidak banyak berubah sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan harga lahan semakin mahal.
"Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus," imbuhnya.
Maruarar menyampaikan, Kementerian PKP sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut. Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.
Ia juga menjelaskan bahwa prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan dimana lahan yang ada sangat terbatas.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengembang dapat lebih berinovasi dalam desain rumah, sehingga konsumen memiliki beragam pilihan hunian yang lebih variatif di kawasan perkotaan.
"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," terangnya.
Kementerian PKP sebelumnya akan menerbitkan peraturan baru terkait rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut luas bangunan dan luas lantai berubah.
Hal tersebut tertera dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam draf, luas tanah rumah umum tapak ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.
Ketentuan mengenai luas tanah minimal dalam draft peraturan baru ini lebih kecil dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023.
Dalam keputusan tersebut, luas tanah untuk rumah tapak umum diatur minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, sementara luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.
Namun demikian, dalam draft Kepmen PKP terbaru, tidak dicantumkan perubahan terkait harga jual rumah subsidi, atau masih mengacu pada harga yang berlaku pada tahun 2024.
Topik:
rumah-subsidi kementerian-pkp