Jatam Sebut Negara Sebagai Pelaku Utama Kejahatan Ekologis di Kawasan Raja Ampat

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Juni 2025 11:17 WIB
PT Gag Nikel mendapatkan konsesi dua kali lebih luas dari luas daratan Pulau Gag (Foto: Dok Jatam)
PT Gag Nikel mendapatkan konsesi dua kali lebih luas dari luas daratan Pulau Gag (Foto: Dok Jatam)

Jakarta, MI- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti izin pertambangan seluas 13.136 hektare yang di dapatkan oleh PT Gag Nikel untuk mengelola pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal sejatinya pulau tersebut hanya memiliki luas 6.500 hektare dan 6.034,42 hektare di antaranya merupakan hutan lindung.

Jatam menyebut bahwa PT Gag Nikel mendapatkan izin pengelolaan tambang dua kali lebih luas dari besaran pulau tersebut, yang artinya PT Gag Nikel mendapatkan konsensi yang mencangkup luas seluruh daratan dan perairan Pulau Gag.

Padahal sejatinya Pulau Gag dikategorikan sebagai pulau kecil, yang mana seharus nya aktifitas pertambangan pada pulau-pulau kecil telah dilarang sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Dengan luas hanya 6.500 hektare, Pulau Gag dikategorikan sebagai pulau kecil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Menurut undang-undang tersebut, pulau kecil tidak boleh ditambang," dikutip dari siaran pers pada laman resmi Jatam.

Menurut Jatam, keindahan dari kepulauan Raja Ampat terancam akan kerusakan ekologi akibat dari aktifitas pertambangan nikel. Tambang nikel di kawasan tersebut seperti bom waktu yang dapat meledakan kecantikan alam dan keanekaragaaman hayati di Raja Ampat.

"Kelima konsesi tersebut dikelola oleh perusahaan yang berbeda, tetapi komoditasnya sama: nikel, yang seluruhnya serupa bom waktu bagi keelokan bentang alam Raja Ampat. Padahal, justru karena keelokan dan keberlanjutan layanan fungsi alamnya itulah, Raja Ampat menjadi destinasi wisata yang mendunia," isi siaran pers Jatam.

Jatam Soroti Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Jatam menyebut bahwa pernyataan Menteri ESDM Bahli Lahadalia yang mengatakan tidak ada masalah dan kerusakan dalam aktifitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat merupakan kebohongan yang sangat luar biasa.

Pasalnya, berdasarkan analisi citra satelit, deforestrasi akibat aktifitas pertambangan di Pulau Gag dalam kurun waktu 2017-2024 telah mencapai angka 262 hektare dan hal tersebut belum termasuk kerusakan wilayah pesisir dan trumbu karang serta wilayah pantai yang tertutup lumpur bekas galian tambang.

Jatam juga menyoroti kekompakan Menteri ESDM, Bupati Raja Ampat dan Gubernur Papua Barat Daya dalam menutupi kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktifitas pertambangan nikel di Pulau Gag.

"Dalam konteks bernegara, menjadi terang bahwa negara yang yang seharusnya menjadi pelindung bagi lingkungan dan masyarakat, justru berperan sebagai kaki tangan korporasi dalam mengeksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang," bunyi siaran pers jatam.

"Pulau Gag, yang merupakan bagian dari kawasan konservasi laut dunia, kini berubah menjadi korban kerakusan industri ekstraktif yang didukung oleh kebijakan yang tidak transparan dan minim akuntabilitas," isi siaran pers.

Jatam menyebut bahwa tindakan pemerintah yang secara terang-terangan dan sistematis menampik adanya kerusakan lingkungan dari aktifitas pertambangan di pulau kecil seperti Pulau Gag menunjukan bahwa negara ikut berperan dalam kejahatan ekologis pada kawasa Raja Ampat.

Jatam juga telah menyampaikan 5 poin tuntutan terkait dengan permasalahan tambang di pulau-pulau kecil seperti Pulau Gag.

Berikut 5 poin tuntutan Jatam:

1. Mencabut semua regulasi yang melegalkan tambang di pulau kecil, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batu bara dan aturan turunannya.

2. Menyusun perlindungan hukum yang tegas dan tanpa celah untuk pulau-pulau kecil.

3. Menghapus semua rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang mengakomodasi kepentingan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

4. Menghentikan, Mengevaluasi, Mengaudit dan serta mencabut seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil yang sudah terlanjur dieksploitasi.

5. Berhenti menerbitkan izin tambang baru di pulau kecil Indonesia.

Jatam dengan tegas menantang pemerintah untuk segera memenuhi lima poin tuntutan yang telah disampaikan tersebut.

Topik:

Jatam Tambang Nikel Raja Ampat Raja Ampat Papua