Penjelasan Menteri ATR/BPN soal Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Agustus 2025 14:12 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (Foto: Ist)
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan tanah nganggur atau tidak punya aktivitas selama 2 tahun, akan diambil alih oleh negara.

Pada dasarnya, kata dia, seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara, sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja. Sehingga jika tidak digunakan, maka bisa diambil alih oleh negara.

"Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. (Kalau ada yang bilang) 'Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya'. Saya mau tanya, memang mbah-mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" kata Nusron di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Hingga saat ini, kata dia, setidaknya ada 100 ribu hektare tanah yang tengah dipantau, sebagi tanah-tanah terlantar oleh Pemerintah. 

Namun, penetapan status tanah terlantar bukan tanpa proses. Ia mengatakan bahwa mekanisme tersebut dilakukan secara bertahap, dan penuh kehati-hatian.

Pertama-tama, pemerintah akan memberikan surat terguran terkait potensi tanah terlantar.

Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu, diberikan waktu 180 hari. Setelah itu, diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.

"Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel, kira SP (Surat Peringatan) 3, selama 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari," ujarnya.

“Jadi ketika pemerintah menetapkan tanah itu sebagai tanah terlantar, itu melalui prosedur-prosedur dan hati-hati, tahap-tahap yang dilalui tidak asal ditetapkan secara sembarono,” sambungnya.

Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, lahan tersebut akan diserahkan kepada bank tanah. Selanjutnya, tanah itu dapat digunakan sebagai Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN), dan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan strategis nasional seperti ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi.

“Kalau ada pihak lain ingin melakukan kerja sama, kemudian bank tanah digunakan untuk memanfaatkan itu juga boleh. Dan deal-nya bisnis to bisnis dengan bank tanah,” pungkasnya. 

Topik:

Menteri ATR/BPN Tanah Nganggur 2 Tahun