Korban Keracunan Program MBG Tembus 5.914 Orang per September 2025


Jakarta, MI - Badan Gizi Nasional (BGN) merilis data terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejak Januari hingga September 2025, tercatat 5.914 orang di berbagai daerah mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.
Rinciannya, kasus keracunan mulai muncul pada Januari dengan 94 orang terdampak, lalu meningkat menjadi 496 orang pada Februari. Di bulan April tercatat 313 kasus, Mei 433 kasus, Juli 380 kasus, Agustus melonjak tajam menjadi 1.988 kasus dan September bahkan lebih tinggi dengan 2.210 kasus.
Sementara itu, Maret dan Juni tercatat tidak ada kasus keracunan MBG. BGN juga menjelaskan penyebab utama keracunan program MBG adalah bakteri e-coli yang berasal dari air, nasi, tahu dan ayam.
Hasil uji laboratorium menunjukkan berbagai bakteri penyebab keracunan ditemukan dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di antaranya staphylococcus aureus pada olahan tempe dan bakso, salmonella pada ayam, telur, serta sayuran, bacillus cereus pada mie, hingga coliform, PB, Klebsiella, dan Proteus yang berasal dari kontaminasi air.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mengaku salah atas insiden keracunan program MBG yang terjadi di beberapa wilayah. Hal itu disampaikan sambil menangis.
"Kami mengaku salah, kami mengaku salah atas apa yang terjadi insiden pangan ya, insiden pengamanan pangan," katanya di Kantor BGN pada Jumat (26/9/2025).
Meski demikian, Nanik menekankan bahwa tujuan utama program MBG adalah meningkatkan gizi anak-anak. Karena itu, ia berupaya untuk mendorong program tersebut.
"Ini bukan masalah angka, sewaktu anak sakit itu adalah tanggung jawab kami, kesalahan kami sebagai pelaksana yang harus memperbaiki secara total," ujar Nanik.
Topik:
makan-bergizi-gratis mbg keracunan-mbg bgnBerita Sebelumnya
Kementerian PU Bangun Pamsimas dan Sanimas di Provinsi NTT
Berita Selanjutnya
Target 2029: 9.500 ASN Pusat Pindah Kerja ke IKN
Berita Terkait

BGN Kembalikan Rp70 Triliun Anggaran MBG ke Presiden Prabowo karena Tak Terserap
14 Oktober 2025 16:03 WIB

DPR Sentil Menkeu Purbaya: Berhenti Komentari Kebijakan Kementerian Lain
14 Oktober 2025 14:55 WIB