PT PMT jadi Tersangka Kasus Cemaran Radioaktif Cs-137

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 Desember 2025 15:06 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Dok MI)
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.

"Di dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dari kejadian Cesium-137. Dan hari ini prosesnya sedang berjalan," ujar Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Rabu (3/12/2025). 

Hanif membeberkan jumlah material terkontaminasi yang disimpan di gudang perusahaan tersebut mencapai 1.136,6 ton limbah radioaktif Cs-137. Ia menegaskan seluruh bahan yang terpapar radiasi itu bersumber dari aktivitas PT PMT sendiri.

Menurut Hanif, kapasitas penyimpanan sudah mendekati penuh sehingga perlu disiapkan interim storage permanen. 

"Memang kondisinya sangat darurat, sehingga ke depan diperlukan perencanaan detail, oleh Bapeten maupun BRIN, dalam rangka melakukan penanganan material yang terkontaminasi, yang hari ini kita tempatkan di gudang PMT atas dasar bahwa material ini berasal dari PT PMT," tutur Hanif.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan, dari hasil investigasi lintas lembaga pemerintah menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai sumber radiasi setelah ditemukan adanya kontaminasi Cs-137 pada tungku peleburan baja milik perusahaan tersebut.

"Hasil pemeriksaan ini oleh Bapeten, BRIN, dan Brimob Polri ditetapkan salah satu PT, yaitu PT Peter Metal Technology sebagai sumber radiasi setelah ditemukan adanya radiasi Cs-137 pada tungku peleburan baja milik PMT ini," ujar Setia dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, hasil analisis laboratorium juga mengonfirmasi jenis kontaminan yang ditemukan di kawasan terdampak memiliki karakteristik yang sama dengan sisa produksi di fasilitas PT PMT.

Menurut Setia, PT PMT merupakan industri peleburan baja yang menggunakan bahan baku scrap untuk diproses kembali menjadi baja baru. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut pernah mengajukan permohonan impor scrap kepada Kementerian Perindustrian, namun tidak pernah mendapatkan persetujuan.

Setia menduga terdapat dua kemungkinan asal bahan baku scrap yang digunakan PT PMT, yaitu dari dalam negeri atau dari pihak yang mendapatkan izin impor scrap baja. Ia menegaskan bahwa importasi scrap tidak boleh diperjualbelikan.

"Kalau supply-nya dari dalam negeri, kemungkinan adalah baja atau bekas-bekas peralatan medis yang punya kemungkinan untuk memberikan kontaminan pada saat peleburan," tutur Setia.

Topik:

menteri-lh radioaktif pt-peter-metal-technology kawasan-industri-cikande