Revolusi Pembelajaran Bawaslu: Dari Mengajar Menuju Membelajarkan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Desember 2025 13:41 WIB
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda saat memberikan sambutan pada kick off Bawaslu Membelajarkan di Medan, (27/11/2025). (Foto: Doc Humas Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda saat memberikan sambutan pada kick off Bawaslu Membelajarkan di Medan, (27/11/2025). (Foto: Doc Humas Bawaslu RI)

Medan, MI – Program Bawaslu Membelajarkan resmi dimulai. Kick Off program tersebut dilaksanakan pada Kamis, (27/11/2025). Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu RI sekaligus Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menjelaskan bahwa program ini merupakan sebuah revolusi dan upgrade dari metode pembelajaran konvensional.

Herwyn menyebut bahwa program Bawaslu Membelajarkan mengubah cara belajar yang semula top to bottom dan satu arah, menjadi sebuah ekosistem di mana setiap individu memiliki peran ganda sebagai penyerap ilmu dan juga sumber ilmu bagi sesama.

"Kalau Bawaslu Mengajar, ya sudah kita mengajar saja (cenderung satu arah dan tidak setara). Kalau Membelajarkan, pengertiannya adalah kita sama-sama dalam posisi yang setara. Oleh karena itu, Bapak, Ibu, pendekatan yang akan kita lakukan adalah pendekatan yang dinamakan internal knowledge sharing secara horizontal," jelas Herwyn.

Program Bawaslu Membelajarkan, memiliki materi dengan tingkat kompleksitas yang dikategorikan intermediate bahkan advance. Herwyn mengibaratkan bahwa materi yang disampaikan setara Strata Dua (S2) bahkan ada beberapa yang setara Doktoral. Kurikulum program Bawaslu Membelajarkan terdiri atas 10 klaster dengan 30 topik, meliputi administrasi tata kelola, analisis risiko, pencegahan, penegakan hukum, teknologi digital dan keamanan siber, kepemimpinan, investigasi lanjutan, komunikasi kelembagaan, pemilu inklusif, hingga sejarah Bawaslu. Metode pembelajaran memadukan blended learning, peer-teaching, dan team-based learning.

Selain edukatif, program ini juga memiliki prinsip kompetitif dan menyenangkan. Dalam segi kompetitif, penilaian dilakukan secara menyeluruh baik ketika individu bertindak sebagai penyaji materi (sumber ilmu) maupun ketika individu berperan sebagai penerima materi (penyerap ilmu). Herwyn juga menegaskan bahwa Bawaslu Membelajarkan adalah Diklat.

"Ini Diklat, pendidikan dan pelatihan. Namanya Diklat ada tiga kategori: tidak ikut, ikut tetapi belum lulus, dan yang ketiga, ikut dan lulus. Untuk peserta yang ikut dan lulus itu dia harus minimal ada nilai 60,0. Passing grade-nya di situ," terang Herwyn.

Di sisi lain, pada prinsip menyenangkan, Herwyn berharap individu dapat menjawab tantangan dalam menyajikan materi yang cukup berat namun dengan cara yang menyenangkan, sehingga dapat menarik minat belajar baik jajaran Bawaslu hingga masyarakat luas.

"Hal ini penting agar masyarakat memahami proses kepemiluan, tugas pengawasan, serta dinamika yang melekat di dalamnya sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan dan tanggung jawab moral Bawaslu, tuturnya.

Topik:

Bawaslu RI Bawaslu Membelajarkan Herwyn J.H. Malonda