Polda NTT Lidik Proyek Ruas Jalan Puukungu-Orekose Kabupaten Ende

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Februari 2021 20:15 WIB
Monitorindonesia.com - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Nusa Tenggara Timur, kini sedang melakukan penyelidikan terkait proyek pekerjaan jalan Puukungu-Orekose, Kabupaten Ende Tahun 2016-tahun 2019. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tim penyidik Tipikor Polda NTT telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan ruas jalan Puukungu - Orekose, Kabupaten Ende bersama ahli. Pemerilsaan fisik pekerjaan oleh tim penyidik Tipikor Polda NTT dan tim ahli untuk menghitung fisik pekerjaan dilakukan beberapa waktu lalu dilokasi proyek ruas jalan Puukungu - Orekose, Kabupaten Ende tahun 2016 - 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Tipikor Polda NTT dan ahli, diduga kuat ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah. Untuk diketahui, proyek ruas jalan Puukungu - Orekose, Kabupaten Ende Tahun 2016 - 2019 lalu, dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II. Dimana, proyek pekerjaan ruas jalan Puukungu - Orekose, Kabupaten Ende khusus untuk tahun 2019 senilai Rp. 7 Miliar dikerjakan oleh PT. SAK. Namun, secara keseluruhan anggaran untuk pekerjaan ruas jalan Pu’ukungu-Orekose tersebut pada tahun 2016 telah terpakai dana sebesar Rp. 16 miliar, tahun 2017 senilai Rp. 8 miliar, tahun 2018 senilai Rp. 8 miliar, sedangkan pada tahun 2019 ini Rp. 7 miliar. Semuanya dikerjakan oleh PT SAK sehingga total anggaran mencapai Rp. 39 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun ketika dikonfirmasi terkait penyelidikan yang dilakukan terhadap proyek jalan Puukungu - Orekose, Kabupaten Ende, Senin (01/02/2021) tidak merespon hingga berita ini diturunkan. Pihak PT. SAK yang coba digubungi wartawan beberapa kali bahkan dihubungi lewat pesan whats app (WA) tidak direspon. Pihak PT. SAK hanya membaca isi pesan WA wartawan namun pada akhirnya diblokir. Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ende, Frans Lewang yang dihubungi wartawan via hand phone selulernyapun tidak merespon.   (rey)

Topik:

polda ntt korupsi proyek jalan