Polres Sukabumi Mulai Besok Berlakukan Sistem Ganjil Genap 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2021 21:25 WIB
Sukabumi, Monitorindonesia.com. - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota dan Sukabumi Kabupaten akan memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan mulai Jumat (13/8/2021). Ini dilakukan dalam upaya mengurangi mobilitas warga dan menekan penularan virus corona. Kepala Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal, Kamis (12/8/2021) mengatakan, pemberlakuan sistem gage ini diadakan di lokasi dengan aktivitas masyarakat yang tinggi. Sistem gage diterapkan di ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan RE Martadinata, Kota Sukabumi. Sementara itu, Humas Polres Sukabumi Kabupaten, Inspektur Dua Polisi Aah Saepul Rohman menjelaskan, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang bernomor polisi berakhiran angka ganjil di tanggal ganjil dan nomor genap di tanggal genap. Sedangkan untuk wilayah hukum Polres Sukabumi Kabupaten, sistem gage ini diberlakukan di Jalan Siliwangi dan simpang Jalan Pelita Pelabuhan Ratu. Di tiap titik sistem gage ini dibangun pos pengawas (check point). Kebijakan ini hanya digelar saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan hingga Senin (16/8/2021). Selama sistem gage ini diberlakukan, kepolisian tidak memberikan sanksi tilang, namun berupa teguran. Sistem ini dimulai antara pukul 08.00-11.00 WIB dan 14.00-17.00 WIB. Ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari aturan ini dan tetap boleh melintas di kawasan sistem gage. Seperti kendaran TNI/Polri, kendaraan pemadam kebakaran (damkar), mobil ambulans dan pengangkut jenazah, kendaraan tenaga kesehatan, kendaraan dinas pemerintahan, kendaraan pengangkut sembilan bahan pokok (sembako), angkutan kota (angkot), ojek, dan taksi online. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan waktu pemberlakuan sistem gage ini agar kendaraan anda tidak diputar balik oleh petugas. Lengkapi seluruh dokumen perjalanan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Selalu taati protokol kesehatan dalam setiap menjalankan aktivitas, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (Rob)

Topik:

Polres Sukabumi Sukabumi