PPKM Level-4 Petugas Lakukan Penyekatan di Pringsewu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Agustus 2021 22:22 WIB
Pringsewu, Monitorindonesia.com -  Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV Kabupaten Pringsewu, Kepolisian Resor Pringsewu bersama personel gabungan TNI, Dishub dan Sat Pol PP akan memeriksa kendaraan bernomor plat luar wilayah itu. Penyekatan serta pemeriksaan kendaraan akan diberlakukan dari tanggal 12 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Iptu. Ridho Grisyan Adi Dharya selaku Kasatlantas Polres Pringsewu kepada awak media disela-sela kegiatan, Sabtu (14/8/2021). “Kami memiliki 3 pos ring untuk melakukan pemeriksaan. Pos ring 1, lokasi Pasar Induk Pringsewu, kemudian Pos Ring 2 lokasi Kelurahan Fajaresuk, Simpang Tugu Gajah, dan Pos Ring 3 ada dilokasi wilayah Gadingrejo, Sukoharjo serta Pagelaran,” ungkapnya. Ia melanjutkan, setiap pos ring memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang hendak lewat, apakah sudah memiliki kartu vaksin dan surat swab atau PCR “Para pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Pringsewu, akan diperiksa apa keperluannya. Jika diketahui masuk sektor esensial dan kritikal maka kami akan perbolehkan, namun jika pengedara tidak memiliki kartu vaksin, surat swab atau PCR, kami akan suruh putar balik,” tambahnya Berdasarkan keterangan Kasat, selama kegiatan berlangsung, pihaknya tidak memerintahkan putar balik kendaraan, karena seluruh pelaku perjalanan yang diperiksa dapat menunjukan persyaratan yang diminta. “Alhamdulillah dalam penyekatan tadi, kendaraan yang kami stop rata-rata punya kartu vaksin. Saya juga mengapresiasi warga yang taat ketika bepergian dengan membawa kartu vaksin,” tuturnya Ridho juga mengharapkan masyarakat memahami kondisi saat ini. Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya Kabupaten Pringsewu. (Gulman)

Topik:

Polres Pringsewu PPKM Level 4