Yogyakarta Uji Coba Pembukaan Pusat Perbelanjaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Agustus 2021 05:59 WIB
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi Yogyakarta, Monitorindonesia.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan melakukan uji coba operasional. Pengelola mal diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. "Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (24/8/2021). Selama uji coba itu, Sultan meminta kapasitas mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan dibatasi maksimal 50 persen dengan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan. "Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata dia, dikutip Antara. Di dalam aplikasi PeduliLindungi tercantum beragam informasi antara lain terkait status vaksinasi serta hasil PCR perjalanan yang telah dilakukan pengunjung. Dengan aplikasi itu, para pengunjung diminta memindai atau scan QR Code terlebih dahulu sebelum memasuki mal atau pusat perbelanjaan lainnya. Untuk restoran, rumah makan, serta kafe yang lokasinya di dalam pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan menerima layanan pesan antar (delivery) atau makanan dibawa pulang (take away), dan tidak menerima makan di tempat. Sultan juga melarang anak dengan usia di bawah 12 tahun serta pengunjung berusia di atas 70 tahun memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah ini. "Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," kata dia.

Topik:

Nusantara Yogyakarta