Satgas PPKM Level 4 Polsek Medan Timur Tindak Usaha Non-esensial

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Agustus 2021 02:31 WIB
Medan Timur, MonitorIndonesia.com -Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Polsek Medan Timur terus menutup tempat usaha swasta sektor non-esensial (keuangan dan perbankan) yang melanggar Protokol kesehatan (prokes). Dalam penindakan itu, tempat usaha seperti kafe, warkop, dan rumah makan yang tidak menerapkan prokes yang benar langsung ditertibkan. “Satgas PPKM Polsek Medan Timur tidak tinggal diam dalam dalam memutuskan mata rantai penyebaran covid di tempat usaha swasta nonesensial,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin. Di Kota Medan sendiri, tambah Arifin, penyebaran Covid-19 cukup tinggi, sehingga perlu peran nyata dari masyarakat yang terus mematuhi prokes. “Masyarakat saat ini masih banyak yang tidak menyadari bagaimana bahayanya covid. Banyak masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan,” tambah eks Kasi Propam Polrestabes Medan ini. Tentunya, kata Kapolsek, Satgas PPKM terus bergerak dalam memberikan rasa aman di masyarakat. “Saya harapkan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Timur dapat diantisipasi dengan baik,” katanya. Lebih lanjut dijelaskan Kompol Arifin, bagi pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran saat PPKM akan diberi sanksi jika telah melakukan pelanggaran dan menerima surat peringatan dari Satpol PP sebanyak 3 kali. “Mereka akan disidang. Sidang juga akan dilakukan secara virtual selama masa PPKM,” jelas mantan Kapolsek Medan Area ini. Sejauh ini, kata Kapolsek, para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tidak ada yang ditahan. (iwandaLubis)

Topik:

Medan Polsek Medan area Polsek Medan timur