Ade Barkah Didakwa Terima Rp 750 Juta Fee Pengurusan Banprov Jabar untuk Indramayu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Agustus 2021 17:01 WIB
Bandung, Monitorindonesia.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah menerima suap sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengembangan perkara korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu. Jaksa KPK Febi Dwi mengatakan uang suap Rp750 juta itu diberikan kepada Ade Barkah dalam beberapa tahap. Uang itu, kata Jaksa, merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Carsa ES yang telah menjadi terpidana dalam perkara sebelumnya. "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta," kata JPU KPK Febi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/8/2021). Melansir Antara, Ade Barkah didakwa menerima uang tersebut untuk memuluskan kepentingan Carsa ES yang berupaya mendapatkan dana Banprov. Dana itu diperlukan sebagai modal proyek di Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. "Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu," kata Jaksa. Keterlibatan Ade Barkah sendiri bermula dari hubungannya dengan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq dan Carsa ES. Abdul Rozaq sebelumnya telah menerima vonis penjara dalam perkara serupa. Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Rozaq memberitahukan kepada Carsa ES apabila proyek di Indramayu bisa didanai oleh Banprov. Namun Abdul Rozaq membutuhkan peran anggota DPRD lainnya untuk memproses Banprov Indramayu tersebut. Setelah itu, Abdul Rozaq menemui beberapa anggota dewan lainnya untuk menyampaikan niatnya tersebut. Lalu Ade Barkah yang telah terlibat pun menyampaikan kepada Bappeda terkait Banprov tersebut. Jaksa menjelaskan, Ade Barkah didakwa menerima uang suap itu dalam dua tahap. Yang pertama Rp250 juta dan kedua sebesar Rp500 juta. Dalam dakwaannya Jaksa, Ade Barkah dijerat dengan Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua, dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi, dalam pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2017-2019. Selain Ade Barkah dan Siti Aisyah, juga terlibat Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES selaku pihak swasta.

Topik:

hukum Nusantara Ade Barkah Indramayu Banprov Jabar