Dinas PUPR Tangerang Kota Diminta Tindak Tegas Pelanggar Aturan Teknis Rekomtek

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 September 2021 02:32 WIB
Tangerang, Monitorindonesia.com – Proyek galian optik Link Net yang sedang berjalan di wilayah Tangerang Kota diduga melanggar aturan teknis yang terdapat pada rekomtek PUPR. Pada pekan lalu, Wahyu beserta rekannya Zaki sebagai konsultan dari fibers star mengatakan bahwa semua pekerjaan galian optik sudah sesuai standar dan sesuai pada aturan teknis yang terdapat pada Rekomtek PUPR. Padahal sudah jelas tertera pada aturan yang berlaku kalau kedalaman penanaman kabel harus 1,5 meter. Tak hanya sampai disitu saja, bahkan dari aturan teknis yang berlaku proyek galian harus membuat rambu jalan bahkan untuk menutup galian tidak boleh dari tanah bekas atau bekas galian dan harus dari tanah baru. "Kalau urusan pekerjaan mengenai tanah baru untuk menutup hasil galian adalah tanggung jawab dari pihak link net sebagai pelaku dalam pekerjaan tersebut," ujarnya Sabtu (4/9/2021). Dari jawaban Wahyu dan Zaki sebagai pengawas pada proyek galian optik yang dikerjakan dari pihak link net sangat disayangkan karna ada pembiaran pelanggaran yang sedang berlangsung. Bahkan, tidak adanya teguran atau pencegahan agar pelanggaran tersebut tidak terjadi. Pada saat dikonfirmasi ke bu Tri Rachmah Kabid Tata ruang PUPR Kota Tangerang terkait pekerjaan galian optik dari Link Net, dia menegaskan, tugas konsultan pengawas yang mengawasi pekerjaan perbaikan pasca pembangunan utilitas. "Itu harus dikembalikan ke kondisi semula sesuai rekomendasi dari dinas PU," tutupnya hingga berita ini ditayangkan masih belum ada jawaban pasti apakah proyek dari link net membongkar ulang galian dan mengganti tanah bekas galian atau tidak. (Amran)

Topik:

Galian