Pemkab Sediakan Rumah Aman untuk Korban Asusila Kapolsek Parigi
Adelio Pratama
Diperbarui
20 Oktober 2021 07:17 WIB
Parigi Moutong, Monitorindonesia.com - Pemerintah Kabupaten Parigo Moutung akan menyediakan rumah aman sekaligus pendampingan khusus untuk remaja perempuan berinisial S yang diduga jadi korban asusila kapolsek berinisial IDGN.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Parigi Moutong, Noor Wachida Prihartini S Tombolotutu mengatakan pendampingan pemkab akan dilakukan sampai kasus yang ditangani polisi selesai. “Kami dampingi korban dan menyiapkan rumah aman jika diperlukan,” jelasnya mengutip Antara di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Selasa (19/10/20219.
Rumah aman yang dimaksud yakni sebuah kediaman sementara untuk korban asusila dan tempatnya dirahasiakan. Selama berada di rumah aman, korban akan mendapat perlakuan khusus dan disediakan layanan kesehatan yang rutin mengontrol kesehatan korban.
Berita terkait: Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota yang Langgar SOP
Tak hanya untuk korban, jika diperlukan Noor memastikan pihak keluarga korban juga akan mendapat layanan pendampingan di rumah aman itu.
“Kalau di rumah aman pasti akses orang lebih dibatasi dan agar korban bisa lebih tenang,” kata Noor.
Selain memberikan pendampingan kepada korban, pemerintah kabupaten melalui P2TP2A akan mengawal proses hukum yang ditangani Polda Sulteng. Pendampingan ini juga akan melibatkan psikologi untuk memastikan keamanan kondisi korban maupun keluarganya. “Minggu depan sudah bisa kita hadirkan psikolog,” tuturnya.
Menurut Noor, saat ini psikologi korban cukup terganggu dengan adanya pemberitaan dan postingan di media sosial. Apalagi kasus ini juga berdampak besar pada keluarga korban. “Saya mohon pengertiannya untuk pemberitaan yang dikhawatirkan akan memperberat psikologi mereka,” kata Noor.
Melihat kondisi korban dan keluarganya yang mulai terganggu, Noor berharap Polda Sulteng bisa menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya senang Kapolda sudah mengunjungi keluarga korban dan meyakinkan akan profesional menangani kasus ini,” sebutnya Noor.
Proaktif memantau
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap S, korban asusila persetubuhan diduga dilakukan mantan kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah atas iming-iming membebaskan ayahnya atas kasus pencurian ternak.
"Kami mempersilakan korban atau kuasa hukumnya maupun keluarga untuk mengajukan permohonan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Saat ini LPSK juga melakukan pendalaman terhadap penanganan peristiwa tersebut dan berencana akan ke Sulawesi Tengah untuk menemui pihak keluarga korban.
Kendati belum ada permohonan resmi yang diajukan pihak korban, LPSK secara proaktif memantau kasus tersebut, apalagi kasus ini korbannya adalah perempuan yang butuh perlindungan karena berhadapan dengan kepolisian.
"LPSK akan proaktif untuk jemput bola datang ke Sulawesi Tengah menemui kuasa hukum atau keluarganya. Namun, perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi orang yang butuh kan harus memohon pada LPSK," katanya.
(Tar)
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T
1 Agustus 2024 08:18 WIB
Hukum
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB
Hukum
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB