Pemkab Sediakan Rumah Aman untuk Korban Asusila Kapolsek Parigi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2021 07:17 WIB
Parigi Moutong, Monitorindonesia.com - Pemerintah Kabupaten Parigo Moutung akan menyediakan rumah aman sekaligus pendampingan khusus untuk remaja perempuan berinisial S yang diduga jadi korban asusila kapolsek berinisial IDGN. Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Parigi Moutong, Noor Wachida Prihartini S Tombolotutu mengatakan pendampingan pemkab akan dilakukan sampai kasus yang ditangani polisi selesai. “Kami dampingi korban dan menyiapkan rumah aman jika diperlukan,” jelasnya mengutip Antara di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Selasa (19/10/20219. Rumah aman yang dimaksud yakni sebuah kediaman sementara untuk korban asusila dan tempatnya dirahasiakan. Selama berada di rumah aman, korban akan mendapat perlakuan khusus dan disediakan layanan kesehatan yang rutin mengontrol kesehatan korban. Berita terkait: Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota yang Langgar SOP Tak hanya untuk korban, jika diperlukan Noor memastikan pihak keluarga korban juga akan mendapat layanan pendampingan di rumah aman itu. “Kalau di rumah aman pasti akses orang lebih dibatasi dan agar korban bisa lebih tenang,” kata Noor. Selain memberikan pendampingan kepada korban, pemerintah kabupaten melalui P2TP2A akan mengawal proses hukum yang ditangani Polda Sulteng. Pendampingan ini juga akan melibatkan psikologi untuk memastikan keamanan kondisi korban maupun keluarganya. “Minggu depan sudah bisa kita hadirkan psikolog,” tuturnya. Menurut Noor, saat ini psikologi korban cukup terganggu dengan adanya pemberitaan dan postingan di media sosial. Apalagi kasus ini juga berdampak besar pada keluarga korban. “Saya mohon pengertiannya untuk pemberitaan yang dikhawatirkan akan memperberat psikologi mereka,” kata Noor. Melihat kondisi korban dan keluarganya yang mulai terganggu, Noor berharap Polda Sulteng bisa menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya senang Kapolda sudah mengunjungi keluarga korban dan meyakinkan akan profesional menangani kasus ini,” sebutnya Noor. Proaktif  memantau Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap S, korban asusila persetubuhan diduga dilakukan mantan kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah atas iming-iming membebaskan ayahnya atas kasus pencurian ternak. "Kami mempersilakan korban atau kuasa hukumnya maupun keluarga untuk mengajukan permohonan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Saat ini LPSK juga melakukan pendalaman terhadap penanganan peristiwa tersebut dan berencana akan ke Sulawesi Tengah untuk menemui pihak keluarga korban. Kendati belum ada permohonan resmi yang diajukan pihak korban, LPSK secara proaktif memantau kasus tersebut, apalagi kasus ini korbannya adalah perempuan yang butuh perlindungan karena berhadapan dengan kepolisian. "LPSK akan proaktif untuk jemput bola datang ke Sulawesi Tengah menemui kuasa hukum atau keluarganya. Namun, perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi orang yang butuh kan harus memohon pada LPSK," katanya. (Tar)