FKMTI Minta ATR/BPN Prabumulih Kembalikan Data Kepemilikan Tanah Masyarakat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2021 15:10 WIB
Prabumulih, Monitorindonesia.com - Masyarakat korban mafia tanah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan mengundang FKMTI untuk hadir mengklarifikasi dan memvalidasikan data alas hak kepemilikan masyarakat. Ketua Korwil Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Jonni Pakkun mengatakan, kedatangan timnya ke Prabumulih sesuai pengaduan masyarakat meminta bantuan atas tanah yang belum diganti rugi dan diminta mengklarifikasi data yang ditahan BPN Prabumih. "Kami datang untuk memvalidasi data masyarakat yang masuk ke FKMTI," ucap Jonni Pakkun, Kamis (23/12/2021) di Prabumulih. Jonni mengatakan, FKMTI akan mengambil langkah selanjutnya yakni mengembalikan hak-hak masyarakat atas dasar hak kepemilikan. "Sesuai moto, mafia tanah adalah musuh negara, harus diberantas," tegasnya. Sementara itu, perwakilan masyarakat tanah yang digugat, Edi Yusuf mengatakan, atas nama masyarakat yang lahannya digugat mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah hadir menyikapi persoalan tersebut. "Menurut kami mereka (penggugat) tidak mempunyai bukti kepemilikan sedangkan kami memiliki sertifikat," Jelas Edi. Dalam kesempatan yang sama, M Dahrial selaku perwakilan masyarakat tanah yang digugat berharap persoalan tanah tersebut diselesaikan. "Kami berharap persoalan tanah ini diselesaikan dan hak-hak kami diberikan," harapnya. Hal senada juga disampaikan Iskandar Z selaku tergugat. Ia menyambut baik kedatangan tim di Kota Prabumulih. "Insha Allah bantuan ini akan membuahkan hasil yang baik. Kami mohon bantuan agar semua terselesaikan," pungkasnya. Selanjutnya tim FKMTI mendatangi kantor ATR/BPN Kota Prabumulih, Sumatera Selatan pada Kamis (23/12/2021) menemui Kepala BPN dan pejabat terkait. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak ATR/BPN belum menjawab konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan singkat WhatsApp.   (Bery)