Polres Tanjungpinang Gerak Cepat Amankan 2 Pria Pemilik Sabu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2022 21:07 WIB
Tanjungpinang, Monitorindonesia.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengamankan 2 pria lantaran memiliki sabu, Sabtu (15/1/2022). Sebelumnya polisi menangkap pria berinisial P (31) di Jalan Sulaiman Abdullah, Tanjungpinang Barat. Didampingi ketua RW setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 diduga narkotika Jenis sabu dibungkus plastik transparan di tangannya. Selanjutnya di dalam rumah juga ditemukan 2 sabu. Saat diinterogasi, P mengakui barang tersebut didapat dari AES. Polisi langsung mendatangi rumah AES dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan seperangkat alat hisap yang didalamnya berisikan sabu sisa pakai dan timbangan digital. Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan saat diinterogasi AES mengaku barang bukti tersebut benar miliknya. "Selanjutnya P dan AES beserta barang bukti dibawa ke polres guna penyelidikan lebih lanjut," ujar dia. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (Adek Sahputra)