Koalisi Kebebasan Pers Serahkan Legal Opinion ke Polresta Bandarlampung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Januari 2022 21:39 WIB
Bandarlampung, Monitorindonesia.com - Koalisi Pembela Kebebasan Pers dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan LBH Pers Lampung serahkan legal Opinion ke Polresta Bandarlampung Jumat (28/12022). Pendapat hukum ini terkait pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. “Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tak diusut secara tuntas. Sebab itu kami mendorong kepolisian agar memutus mata rantai kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Chandra Bangkit, Direktur LBH Pers Lampung. Menurut Chandra, kepolisian jarang menggunakan UU Pers 40/1999 ketika menangani perkara kekerasan terhadap jurnalis. “Maka kami sampaikan dalam legal opinion bahwa kasus ini dapat diproses dengan menggunakan UU 40/1999,” ujarnya. Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho menambahkan, jaminan penegakan hukum terhadap jurnalis merupakan komitmen pada kebebasan pers dan menjaga hak-hak publik. “Jurnalis bekerja memenuhi hak publik. Jika jurnalis aman, maka hak publik dapat terpenuhi,” ujar Hendry. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menegaskan akan bekerja profesional menangani kasus tersebut. “Sudah beberapa saksi diperiksa, termasuk cek TKP. Ke depan kami akan memeriksa terlapor. Kami akan bekerja profesional,” ujar Devi. Seperti diketahui, Senin (24/1), jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. (Gulman)