Terapkan Restorative Justice, Polsek Prapat Janji dan PTPN3 Bebaskan Kakek dan Remaja Terlapor Maling Sawit

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2022 08:27 WIB
Asahan, Monitorindonesia.com - Polsek Prapat Janji, Polres Asahan mengimplementasikan restorative justice pada kasus tindak pidana pencurian buah brondolan kelapa sawit milik PTPN3 Kebun Sei Silau dan PTPN3 Kebun Ambalutu. Pertemuan pada Kamis, 10 Februari 2022 siang di kantor Polsek Prapat Janji, Kecamatan Buntupane ditangani Kanit Reskrim Iptu ST Purba, beserta penyidik Aiptu A Sihombing dan Brigpol Agustiar Sitorus. Juga hadir Sekdes Prapat Janji, Kadus IV Desa Sei Silau, pihak korban dari PTPN 3 Kebun Sei Silau serta PTPN 3 Kebun Ambalutu, dan terlapor Kanimin (66) yang merupakan pensiunan Karyawan PTPN 3 Sei Silau dengan seorang remaja berinisial JA, 16 tahun. "Kedua terlapor telah melakukan kasus dugaan pencurian buah brondolan Kelapa sawit milik PTPN 3 Kebun Sei Silau dan PTPN 3 Kebun Ambalutu," sebut Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar. Setelah dilakukan mediasi restorative justice, kata Kapolsek, pihak PTPN3 memaafkan terlapor serta bersedia mencabut Laporan polisi dan bersepakat tidak melanjutkannya ke peradilan. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai. "Kedua terlapor juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak PTPN3 Unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu," tutup Kapolsek. [arman]