Pemprov Kepri Berharap Raperda Retribusi Daerah Segera Disahkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Maret 2022 21:58 WIB
Tanjungpinang, Monitorindonesia.com - Pj Sekda Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap perubahan ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepri, Dompak, Jumat (4/3/2022). "Terima kasih kepada seluruh fraksi yang mendukung Raperda tentang Retribusi Daerah, khususnya tentang Undang-Undang Cipta Kerja dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ujar Eko. Ia mengatakan, keberadaan tenaga kerja asing tidak bisa dihindari mengingat di era globalisasi TKA diperlukan di dunia investasi dan industri. "Apalagi kondisi geografis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia, menjadikan kawasan ini strategis untuk perekonomian dan jadi tujuan utama TKA," kata Eko. Untuk itu, melalui Raperda penggunaan TKA di Provinsi Kepulauan Riau juga dikenakan retribusi yang menjadi pendapatan asli daerah. "Saat ada 417 orang TKA dan setip orang dikenakan pajak sebesar 100 dolar AS per bulan sehingga Kepri mendapatkan Rp6,8 miliar lebih. Untuk nomenklatur dan pelaksanaan teknis pemungutan retribusi akan dibuatkan pergub yang mengatur hal-hal lebih rinci," jelas Eko menjawab pandangan umum fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, dan PKS/PPP. Ia mengharapkan Raperda dapat segera rampung dan disahkan. "Sehingga retribusi TKA segera dipungut dan dapat disetorkan tak lagi ke kas negara melainkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan baru Kepri," tegas Eko. Paripurna dihadiri secara langsung oleh 10 anggota dewan dan 15 lainnya hadir via online. Rapat juga diikuti sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. (As)
Berita Terkait