Sengketa Tanah di Kelurahan Tambakreja, Kuasa Hukum Warga Lakukan Banding

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Maret 2022 06:46 WIB
Cilacap, Monitorindonesia.com - Sengketa tanah eigendom verponding (tanah negara) di RT 05 RW 14 Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memasuki babak baru setelah pihak Disperkimta, BPN, dan warga bertemu dalam audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap di Ruang Rapat Paripurna 1 Gedung DPRD Cilacap. Mereka ditemui tiga Anggota DPRD Cilacap, yakni Suyatno dari Fraksi Gerindra, Edi Sucipto dari Fraksi PPP, dan Nike Yunita dari Fraksi PDI Perjuangan. Kuasa hukum warga, Bambang Sri Wahono mengatakan, semua tanah peninggalan Belanda berubah status menjadi tanah eigendom verponding (tanah negara) dan ada sertifikatnya. Sehingga tanah tersebut mutlak menjadi milik negara. Jika tanah tersebut menjadi sengketa, maka yang berhak mengintervensi adalah pemerintah. "Tidak benar jika tiba-tiba diklaim oleh seseorang, meski hal itu sudah masuk ranah hukum," kata Bambang. Ia mempertanyakan adanya sertifikat tanah atas nama Suwarni. Bahkan sekarang sudah berganti nama, yang notabene anak-anak dari Suwarni. "Sudah diwariskan hingga empat generasi," imbuhnya. Menurut Bambang, semua dokumen itu fakta. Kalau tidak ada fakta, tidak perlu berperkara. "Ternyata faktanya, tanah itu  luasnya hanya 44,8 da atau 448 meter persegi," ungkap pangacara senior ini. Masih menurut Bambang, tanah yang disengketakan ini ternyata di sebelah selatan merupakan jalan setapak. Dan di sebelah selatan itu banyak warga RT 05 RW 14 Tambakreja yang menempati tanah eks-eigendom. Karena tanah itu tanah eks-eigendom, pemerintah diminta aktif untuk meluruskan kepada hakim yang telah memutuskan bahwa tanah negara tersebut atas nama Suwarni, untuk kemudian dicatat sebagai aset negara. Bukan milik Suwarni. "Silakan pemerintah daerah intervensi karena itu tanah negara," tandas Bambang. Ia melanjutkan, yang digugat adalah sebelah selatan jalan. Tetapi yang jadi masalah, hakim mencantumkan nama-nama tersebut. Seharusnya pemerintah mengintervensi pihak-pihak yang mengeluarkan sertifikat tersebut, seperti BPN dan pengesahan lewat pengadilan. Bambang juga meminta DPRD mendorong pemerintah daerah untuk mengintervensi sengketa tanah eigendom ini. Kalau habis, hukumnya ya tanah negara. "Eigendom itu tanah negara," ucap Bambang. Ditanya langkah yang akan dilakukan, Bambang menegaskan agar pemerintah benar-benar mencari tanah eigendom itu ada atau tidak, kemudian kepada BPN agar mencari Buku C, luas tanah itu sebetulnya berapa. "Kalau dokumen-dokumen itu ada, kita baru mengambil sikap," ucap Bambang. Untuk itu, pihaknya akan mendesak pemerintah supaya intervensi terhadap sengketa ini. "Itu adalah tanah negara. Ambillah. Jangan mau dikuasai oleh oknum," ungkapnya. Di sisi lain, Bambang Sri Wahono mengaku masyhgul kenapa pemerintah tidak segera mengambil alih tanah tersebut. Padahal jelas itu tanah eigendom, tanah negara. Sehingga ia sementara ini melakukan upaya banding terhadap permasalahan tersebut. Ditanya kenapa yang punya sertifikat itu Suwarni, Bambang menegaskan karena Suwarni punya Buku C-nya. Sementara, Camat Cilacap Selatan, Bintang Dwi Cahyono mengungkapkan pihaknya akan menunda pengosongan atau eksekusi terhadap warga yang selama ini menempati tanah tersebut, sembari menunggu perkembangan dari pihak kelurahan.   (esp)