Oknum Polisi di Sumsel Diduga Bakar Kekasihnya, Kompolnas: Betul-betul Biadab

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Maret 2022 22:22 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sesalkan kasus oknum polisi yang diduga membakar mantan kekasihnya di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Diketahui, korban dalam kasus tersebut berinisial DN, 25, warga Jalan KP 3 RT 003/003, Kelurahan Tungkal, Muara Enim. Dia diduga dibakar oleh pelaku Brigpol ANR seorang anggota Dokkes Kepolisian Resor Lahat, pada Kamis, 10 Maret sekira pukul 22.00 WIB. Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarty mengatakan jika benar pelaku diduga melakukan tindakan terencana untuk menghabisi nyawa korban, maka yang bersangkutan harus dikenai pasal pembunuhan berencana dan tidak layak lagi menjadi anggota Polri. "Apalagi kabarnya yang bersangkutan sudah memiliki istri yang sedang hamil dan 2 orang anak. Bagaimana mungkin ybs tega berselingkuh dan diduga melakukan kejahatan berencana membunuh mantan selingkuhannya? Tindakan pelaku betul-betul biadab, harus dihukum berat dan dipecat dari institusi Polri," kata Poengky kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022). Poengky menambahkan bahwa tindakan tersebut tentu dapat mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Saya sungguh menyesalkan tindakan oknum-oknum semacam ini, karena merusak nama baik institusi dan merugikan anggota-anggota lainnya yang telah bekerja dengan baik," ucapnya. Sebagai informasi, saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan mendalami kasus oknum polisi yang diduga membakar mantan kekasihnya di Kabupaten Muara Enim tersebut. Korban kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit daerah itu karena sekujur tubuh korban melepuh. "Akan dilakukan pendalaman oleh Propam Polres setempat didampingi oleh Polda, kalau memang terbukti anggota (Brigpol ANR) bersalah kami proses sesuai aturan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Supriadi, Sabtu (12/3/2022). Menurut Supriadi, berdasarkan penyelidikan yang ditangani oleh Polres Muara Enim sementara ini diketahui pembakaran tersebut bermotif hubungan asmara antara keduanya. (Aswan) "Pelaku diduga cemburu terhadap korban yang memutuskan sepihak hubungan asmara mereka. Hingga terjadilah pembakaran, saat ini kondisi korban dan pelaku masih dirawat di rumah sakit setempat," kata dia. Peristiwa itu, terjadi ketika pelaku mendatangi korban yang tengah berada di rumah kontrakan rekannya berinisial W, di Gang Kolam Jalan Ade Irma Suryani Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Kamis malam (10/3/2022) Di sana, pelaku memadamkan aliran listrik dengan mematikan sekring secara diam-diam, kemudian pelaku yang membawa botol plastik berisikan bahan bakar minyak masuk ke kontrakan. Pelaku mendatangi korban yang tengah berada di dalam kamar kontrakan, dan menyiramkan bahan bakar tersebut ke tubuh korban lalu membakarnya dengan korek api di hadapan W yang sekaligus menjadi saksi. Setelah itu, pelaku menarik korban keluar kontrakan dengan maksud, untuk memadamkan api yang sedang membakar sekujur tubuh perempuan 25 tahun yang telah dipacarinya lebih dari satu tahun itu. Akibat kejadian tersebut tubuh pelaku juga ikut terbakar bersama dengan korban, hingga akhirnya diselamatkan oleh warga lantas mereka dibawa ke rumah sakit RSUD M Rabain, Muara Enim. Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan dari warga dan rumah kontrakan tersebut dipasang garis polisi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (Aswan)

Topik:

Oknum Polisi