Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro Kembalikan Uang Negara Rp 6,880 Miliar

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 29 Maret 2022 08:16 WIB
Cilacap, MI - Untuk kedua kalinya, mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro mengembalikan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Pengembalian uang negara tersebut dilakukan Probo, terdakwa kasus korupsi untuk yang kedua kalinya itu melalui kuasa hukumnya Bambang Sri Wahono dan Guyub Bekti Basuki, Senin (28/3/2022) siang di kantor Kejari Cilacap. Penyerahan uang negara yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu, diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Sunarko, disaksikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Sonang Simanjutak, dan Jaksa lainnya. Kajari Cilacap melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak menjelaskan, total kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp 7,880 miliar. Probo Yulastoro mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp 6,880 miliar. "Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2006 lalu. Pengembalian kerugian negara ini sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum," tegas Kasi Pidsus. Dikatakan bahwa Kejari Cilacap hanya sebagai perantara resmi untuk menerima pengembalian uang kerugian negara tersebut. Jumlah ini merupakan sebagian besar dari Rp 7,880 miliar pada perkara korupsi. "Yang bersangkutan  menyerahkan kerugian negara secara sukarela melalui kuasa hukumnya," tandas Sonang. Menurutnya, pengembalian uang tersebut oleh terdakwa merupakan bagian dari upaya Kejari Cilacap untuk menyelamatkan uang negara. "Bahwa dengan telah dibayarkan uang pengganti hari ini sebesar Rp 6,880 miliar, uang pengganti sebesar Rp 7,880 miliar sesuai putusan pengadilan telah dibayarkan seluruhnya atau lunas," pungkasnya. Mantan Bupati Cilacap yang terjerat kasus korupsi itu, pada 1 Maret 2021 lalu telah mengembalikan uang sebanyak Rp 1 miliar, sedangkan denda sebesar Rp 200 juta dilakukan pada 28 Januari 2021. (esp) #mantan bupati
Berita Terkait