Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polres Wakatobi Dipecat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 April 2022 15:33 WIB
Jakarta, MI - Oknum anggota Polres Wakatobi, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Aipda AS yang ditangkap pada Rabu (2/2/2022) karena terlibat dalam peredaran narkoba dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan oknum anggota Polri tersebut setelah dilakukan sidang selama tiga hari. ''Aipda AS yang kena OTT (operasi tangkap tangan) narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, di Kendari, Sabtu (3/4). Dia mengungkapkan, Aipda AS disidang kode etik selama tiga hari mulai Rabu, 30 Maret hingga hasil putusan sidang pada Jumat, 1 April. Prianto mengatakan, sidang kode etik Aipda AS dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi selaku Ketua Sidang Komisi yang dilaksanakan di Propam Polda Sultra. Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap tujuh orang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Satu di antaranya oknum anggota kepolisian. (La Aswan)

Topik:

Polri