Dijanjikan Jadi PNS, Ratusan Juta Melayang

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 19 April 2022 16:52 WIB
Cilacap, MI – Tergiur janji manis menjadi pegawai negeri sipil (PNS), warga Nusawungu, Cilacap tertipu ratusan juta rupiah. Tersangka D yang juga pensiunan PNS dan AAS merupakan karyawan swasta, melakukan penipuan dengan modus menjanjikan lolos tes CPNS. "Orangtua korban awalnya bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan, dan bercerita anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar menjadi CPNS," kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Wakapolres Kompol Suryo Wibowo, Selasa (19/4/2022). Tersangka saat itu mengatakan sanggup membantu proses masuk CPNS dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun bisa menerima SK CPNS. Pertemuan tersebut dilanjutkan hari Jumat, 30 September 2011. Korban atau pelapor datang ke rumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS tersebut, dan korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap, dan setiap penyerahan diberi kuitansi hingga total Rp 157.000.000. Namun, setelah menunggu lama apa yang dijanjikan tersangka tidak juga terwujud. Merasa tertipu dengan janji tersangka, akhirnya setelah sekian tahun pada 30 Maret 2022, korban melaporkan tersangka ke polisi. Barang bukti yang diamankan petugas yaitu dua lembar struk penyetoran dari Bank BRI dan tiga lembar kuitansi pembayaran. "Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," ucap Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo. (Estanto)
Berita Terkait