ASN Cilacap Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

wisnu
wisnu
Diperbarui 23 April 2022 20:10 WIB
Cilacap, MI – Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Awaluddin Muuri menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Mobil tersebut hanya digunakan untuk keperluan operasional kedinasan. Larangan itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai negeri sipil selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam edaran tersebut, salah satu yang diatur yaitu larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Karena itu, dirinya tidak mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. "Jika nantinya ada oknum ASN yang kedapatan melanggar akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Awal panggilan karib Awaluddin Muuri kepada wartawan, Jumat (22/4). Sanksi tegas itu, kata dia, sesuai dengan tingkat kesalahan para oknum ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut. [caption id="attachment_424491" align="aligncenter" width="300"] Mobil dinas milik pemkot Solo. (Dok/Ist)[/caption] "Kita akan panggil, kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Kemudian paling minim ada teguran. Dan juga kita lihat dulu jika nantinya ada pelanggaran dari segi tingkatan kesalahannya," imbuhnya. Terlebih lagi, kata dia, Bupati Cilacap sudah membuat surat edaran, yang isinya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022. "Namun demikian, dikecualikan untuk kegiatan dinas seperti Binwil yang melakukan penugasan di lapangan," tandasnya. Ketentuan tersebut, kata dia, sudah jelas, demi pencegahan korupsi, gratifikasi, dan lain sebagainya. Sementara, terkait cuti bersama Lebaran 2022, kata dia, ada penyesuaian terhadap pegawai yang bekerja di OPD maupun BLUD, khususnya padan bidang pelayanan, yaitu dengan dialihkan cutinya pada hari lain guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara untuk ASN yang lainnya, ditegaskan cuti bersama Lebaran dimulai dari tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. "Sehingga jika melebihi dari ketentuan tersebut, kepada para pembolos di hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Lebaran akan diberikan sanksi tegas," ungkapnya. Yang tidak kalah penting, imbuh Awal, pihaknya pasti akan memonitoring langsung dengan sidak ke beberapa OPD. "Terlebih ini bisa mengurangi juga terhadap tunjangan," katanya. Pihaknya mengimbau kepada ASN untuk dapat menjalankan ketentuan yang berlaku. Sehingga dapat menjadi contoh yang baik dalam mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat. (Estanto)

Topik:

ASN mobil dinas