Polisi Serahkan 7 WNA Korban Perdagangan Orang ke Imigrasi Tahuna
![Aan Sutisna](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Aan Sutisna
Diperbarui
16 Mei 2022 13:31 WIB
![Polisi Serahkan 7 WNA Korban Perdagangan Orang ke Imigrasi Tahuna](https://monitorindonesia.com/2021/10/WNA-di-Deportasi.jpg)
Sangihe, MI - Polres Kepulauan Sangihe telah menyerahkan tujuh warga negara asing (WNA) asal Filipina yang merupakan korban perdagangan orang ke Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna, Sulawesi Utara.
"Kami sudah menerima penyerahan tujuh warga negara asing yang menjadi korban perdagangan orang, dari Polres Sangihe," kata Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas dua TPI Tahuna, Catur Febriandi Sutanto di Tahuna, Senin (16/5).
Menurut dia, pihak imigrasi sudah tidak melakukan pemeriksaan kepada tujuh WNA tersebut, sebab sudah dilakukan oleh pihak Polres Kepulauan Sangihe.
Dia mengatakan Imigrasi saat ini sedang melaksanakan proses deportasi terhadap tujuh orang korban tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Sangihe AKBP Denny Tompunuh dalam jumpa pers di Polres Sangihe mengatakan tujuh orang warga negara Filipina tersebut adalah MG alias Merry, SF alias Sari, JFC alias Jinky, ADP alias Arjil, VAM alias Kening, GLP alias Helen, dan JAG alias Juns.
Tujuh warga negara Filipina tersebut, kata Kapolres, tidak memiliki hak yang sah dibawa masuk ke wilayah Indonesia karena tanpa dilengkapi dokumen serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah dengan maksud akan dieksploitasi di Indonesia maupun ke negara lain.
"Tujuh WNA asal Filipina tersebut selanjutnya oleh para tersangka akan dikirim ke beberapa negara yang ada di Timur Tengah untuk dijadikan tenaga kerja," kata Kapolres dilansir Antara.
[iwah]
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Jajakan Layanan Prostitusi Tarif Rp 10 Juta, 6 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Barat Kantor Imigrasi Jakarta Barat menciduk 6 WNA Vietnam dan Tiongkok terkait Prostitusi Online (Carlos/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kantor-imigrasi-jakarta-barat-menciduk-6-wna-vietnam-dan-tiongkok-terkait-prostitusi-online.webp)
Jajakan Layanan Prostitusi Tarif Rp 10 Juta, 6 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Barat
15 Juli 2024 12:46 WIB
Hukum
![Pertukaran Data Informasi serta Koordinasi Intelijen, Jamintel Teken Kerja Sama dengan Dirjen Imigrasi Acara penandatanganan adendum perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pertukaran-data-informasi-serta-koordinasi-intelijen-jamintel-teken-kerja-sama-dengan-dirjen-imigrasi.webp)
Pertukaran Data Informasi serta Koordinasi Intelijen, Jamintel Teken Kerja Sama dengan Dirjen Imigrasi
1 Juli 2024 18:11 WIB