Polisi Menangkap Pelaku Penikaman 3 Remaja Usai Tanding Futsal di Medan
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
16 Mei 2022 17:30 WIB
![Polisi Menangkap Pelaku Penikaman 3 Remaja Usai Tanding Futsal di Medan](https://monitorindonesia.com/2022/04/Ilustrasi-borgol.jpeg)
Medan, MI - Kepolisan Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kini menangkap sembilan orang terkait penikaman terhadap tiga korban yang terjadi usai pertandingan di Lapangan Terminal Futsal Jalan SMTK Medan, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Selasa (9/5) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, para pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Fathir juga mengatakan, sembilan orang diamankan sementara satu orang ditahan oleh pihaknya. Satu orang yang ditahan tersebut merupakan pelaku penikaman para korban.
Diketahui, yang bersangkutan melakukan penusukan dengan menggunakan sebuah pisau yang dibawanya ketika kejadian, sehingga pasalnya berbeda.
Meskipun hanya menahan satu orang pelaku namun Polrestabes Medan sudah menetapkan semua pelaku sebagai tersangka.
Kronologi penikaman berawal saat ketiga korban bersama rekan-rekannya usai melihat pertandingan futsal dengan tim pelaku. Saat itu tim korban memenangkan pertandingan futsal dengan tim pelaku dengan skor 15-1.
Kemudian sewaktu pulang, korban melintas di Jalan Karya Baru hingga Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Baru. Di tengah jalan, tiba-tiba pelaku menyerang para korban dari arah belakang dengan melakukan pemukulan dan penikaman.
Usai mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, ketiga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
Fathir mengungkapkan para pelaku penikaman tersebut mayoritas masih anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
“Para pelaku masih berstatus pelajar, dikenakan pasal 80 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Rp 329 Miliar Konferensi pers Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (2/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejari-sumedang-tetapkan-5-tersangka-korupsi-lahan-tol-cisumdawu-rp-329-miliar.webp)
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Rp 329 Miliar
3 Juli 2024 01:23 WIB
Hukum
![Jaksa Agung Lantik Harli Siregar sebagai Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Kajati Bali Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (kiri) dan Ketut Sumedana, Kajati Bali (kanan) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-lantik-jampidum-kajati-dan-pejabat-eselon-ii-2.webp)
Jaksa Agung Lantik Harli Siregar sebagai Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Kajati Bali
11 Juni 2024 12:14 WIB