Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan di Tol Sumo KM 712+400

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 16 Mei 2022 17:37 WIB
Surabaya, MI - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menjamin santunan korban kecelakaan lalu lintas, pada Senin (16/5) sekitar pukul 06:15, di Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400 A Desa Penompo Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang melibatkan satu bus Hino PO. Ardiansyah Nopol S 7322 UW. Kejadian bermula saat bus Hino yang membawa 24 penumpang itu pengemudinya kurang konsentrasi sehingga menabrak tiang reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri. Akibat kecelakaan tersebut, 14 orang penumpang Bus Hino meninggal dunia dan yang lainnya mengalami luka-luka. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto dalam rilisnya, Senin menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut serta mendoakan semoga keluarga korban meninggal dunia, diberikan kesabaran dan ketabahan. Hervanka menegaskan, bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami telah mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta menerbitkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia,” papar Hervanka. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017, bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp20 juta dan untuk korban meninggal dunia santunan sebesar Rp50 juta. (Hadi Martono) #Jasa Raharja