OJK Sultra Minta Warganya Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Juni 2022 06:00 WIB
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara meminta warganya untuk selalu waspada terkait praktik investasi ilegal dan pinjaman online yang menawarkan jasa cepat dan mudah. Dalam hal ini, agar masyarakat harus cerdas dengan melakukan pengecekan kelegalan perusahaan sebelum melakukan investasi atau pinjaman online (pinjol). "Waspada investasi ilegal, kami mengimbau masyarat agar bijak dalam berinvestasi, banyak investasi ilegal yg menjanjikan hasil investasi yang menggiurkan," kata Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf , Rabu (1/6/2022). Dia meminta agar masyarakat memperhatikan 2L yakni legal dan logis dari investasi maupun pinjaman online yang ditawarkan sehingga tidak terjebak hal tersebut. Ia menjelaskan, pinjaman online yang resmi atau legal dapat dilihat melalui situs www.ojk.go.id atau masyarakat dapat menanyakan langsung dengan menghubungi 157. Perkembangan teknologi di bidang jasa harus disikapi dengan bijak dan hati-hati, sebab saat ini marak penawaran pinjol dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital. Maraknya aktivitas berbasis digital, diikuti pula dengan ragam perkembangan layanan jasa keuangan maupun instrumen investasi yang berbasis digital. "Pastikan 2L yaitu legal atau berizin dari otoritas resmi bagi perusahaan yg menawarkan investasi serta logis yaitu hasil investasi yang di tawarkan wajar serta ingat prinsip high risk high return," jelasnya. Maulana meminta jika masyarakat yang terjebak pinjol atau investasi ilegal melapor SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan kepolisian daerah (Polda). "Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen OJK telah mengembangkan aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK) melalui situs kontak157.ojk.go.id," katanya. Aplikasi tersebut bertujuan memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses industri jasa keuangan dan konsumen. Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) telah menutup sebanyak 3.784 pinjaman online ilegal, 1.014 entitas investasi ilegal dan 165 entitas gadai ilegal sejak 2018 hingga 2021. (Ode)