Diduga Tempat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polisi Gerebek Indekos di Candi Sidoarjo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Juni 2022 10:45 WIB
Sidoarjo, MI - Kepolisian Resor (Polres Sidoarjo) menggerebek sebuah indekos atau rumah kos milik BC di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan praktik prostitusi online anak di bawah umur. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni LL warga Prambon sebagai mucikari dan dua lelaki hidung belang NS warga Tulangan dan SO warga Jabon. Ketiga pelaku diamankan dalam kurun waktu yang berbeda. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam. KM, warga sekitar rumah kos membenarkan terjadinya penggerebekan rumah kos yang diduga dijadikan tempat prostitusi anak di bawah umur. “Iya saya mendengar ada yang ditangkap di situ karena kasus prostitusi online anak di bawah umur," ujarnya, Rabu (1/6). KM mengatakan, rumah kos tersebut telah lama jadi buah bibir warga lantaran dianggap jadi kos bebas dan banyak keluar masuk tamu yang bukan penghuni kos. “Sudah lama jadi buah bibir warga kalau kos itu sering dibuat begituan,” katanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus prostitusi online dilakukan LL sang mucikari, yaitu mengajak customernya berkenalan dengan anak di bawah umur melalui media sosial. Diketahui LL menawarkan pelayanan anak pada customer-nya dengan tarif ratusan ribu rupiah sekali kencan, terhitung dengan biaya sewa kamar kos. Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono membenarkan jika pihaknya telah melakukan penggerebekan indekos yang diduga menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur tersebut. “Iya mas benar. Masih proses lebih lanjut,” pungkasnya.