Oknum Polisi Medan yang Diduga Kirim Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung Ditetapkan Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Juni 2022 20:50 WIB
Medan, MI - Setelah melakukan pemeriksaan, Bidang Propam Polda Sumut telah menetapkan Brigadir W sebagai tersangka yang diduga mengirim sabu kepada dua hakim PN Rangkasbitung, Banten. “Brigadir W telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (10/6). Hadi mengatakan dalam kasus tersebut, Brigadir W yang bertugas di Polrestabes Medan tersebut diduga sebagai kurir. “Sejauh ini kasus narkoba masih dikembangkan Polda Sumut untuk mendapati jaringan lainnya,” ujarnya. Hadi dengan tegas mengatakan, Polda Sumut tidak ragu memberikan sikap tegas berupa pemecatan bagi anggota yang melanggar hukum, khususnya terlibat narkoba. “Pemecatan dan PTDH itu sudah sanksi yang tegas dari Kapolda Sumut. Kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri terlibat narkoba yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya,” tegasnya. Diketahui sebelumnya, Brigadir W digerebek saat berada di rumahnya sendiri, Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/6). Saat diperiksa di Propam Polrestabes Medan, tersangka mengakui telah mengirimkan sabu kepada hakim Yudi Rozadinata di PN Rangkasbitung. Ia juga mengaku dirinya adalah sepupu Yudi. Saat ini polisi berpangkat brigadir itu tengah menjalani pemeriksaan insentif di Propam. "Oknum itu, WW (Wisnu Wardana), berdasarkan hasil interogasi sementara, mengakui barang tersebut dia kirim kepada seorang hakim di PN Rangkasbitung," ungkapnya. Tersangka juga mengaku sudah menyuplai sabu kepada Yudi sebanyak lima kali. Pengakuan tersebut sejalan dengan hasil penyidikan yang disampaikan Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Hendri Marpaung. Hadi mengungkapkan, terakhir kali, tersangka W mengirim sabu sebanyak 20 gram ke PN Rangkasbitung dan mendapat imbalan uang dari Yudi sekitar Rp 13 juta.