Sopir Elf yang Tewaskan 7 Orang Saat Kecelakaan di Karawang Kini Ditahan Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juni 2022 16:05 WIB
Karawang, MI - Polisi akhirnya menahan sopir mikrobus elf yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di Jalan Klari-Cikampek di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (15/5) lalu. "Sopir sudah ditahan," ujar Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, Senin (13/6). Habibi mengatakan, Deni Budiman (41), sopir elf bernopol T 7556 DB yang terlibat kecelakaan maut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kondisinya membaik. Sebelumnya diketahui, Deni dirawat di Rumah Sakit Siloam akibat luka parah yang dialaminya. Habibi mengatakan, pihaknya telah memeriksa GPS mobil elf tersebut. "Kalau dilihat dari GPS mobil itu melaju 93 KM/Jam kecepatannya, tapi alat GPS itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti karena belum diuji keakuratannya. Kita masih menunggu hitungan akurat rumus kecepatan dari Korlantas Polda Jabar," ungkap Habibi. Diberitakan sebelumnya, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, sopir elf diduga ngantuk saat berkendara. Pasalnya sehari sebelumnya, sopir tidak istirahat karena rutinitas yang padat. Selain menjemput karyawan, sopir itu juga membantu mekanik untuk memperbaiki mobil. Habibi juga mengatakan, berdasarkan pengecekan dinas perhubungan, adapun kondisi mobil elf layak jalan. Mikrobus tersebut rutin dicek. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, mulai warga, saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan ahli agen tunggal pemegang merek. Dari segi kontur dan keadaan jalan pun dinilai masih layak. Namun perlu berbaikan, di antaranya median jalan. Artinya kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian sopir. Akibat dari kecelakaan maut yang menyebabkan 7 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan. Sopir mobil elf itu dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.