Dua Ibu Rumah Tangga di Kupang Keroyok Seorang Guru

wisnu
wisnu
Diperbarui 13 Juni 2022 22:45 WIB
Kupang, MI – Dua ibu rumah tangga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Anselmus Nalle, seorang guru SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Dua ibu rumah tangga itu pun langsung ditetapkan tersangka oleh Polres Kupang, setelah mengumpulkan alat bukti. "Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Keduanya juga langsung ditahan penyidik Polres Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Senin (13/6). Salah seorang dari dua ibu rumah tangga yang ditahan itu, yaitu EM, merupakan istri Kepala SDN Oelbeba, Alexander Nitti, dan JM juga masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah. Penahanan istri Kepala SDN Oelbeba merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan satuan reserse kriminal Polres Kupang. Selain kedua wanita itu, turut ditahan GT dan OL, keduanya mantan siswa Anselmus Nalle. "Empat pelaku itu semuanya sudah kita tahan di Polres Kupang," kata Kapolres FX Irwan Arianto. Dengan ditahannya keempat pelaku, maka yang telah ditahan penyidik sebanyak enam orang dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap Anselmus Nalle. Menurut dia, penyidik Polres Kupang juga telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu, dan satu handphone yang digunakan untuk merekam kejadian. "Dalam rekaman video terlihat jelas peran masing-masing tersangka. Jadi kita tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka," katanya. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait