Pengelolaan Anggaran Publikasi Media Diduga Tak Transparan, Anggota Komisi I DPRD Jabar Angkat Bicara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang (Foto: Istimewa)

Bandung, MI - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Rafael Situmorang angkat bicara soal pengelolaan anggaran publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar yang diduga tidak transparan dan diperuntukkan kelompok tertentu saja.

Padahal, pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat luas dan membutuhkan dukungan, termasuk dari segi pendanaan, agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Maka dari itu, Rafael mempersilakan teman-teman pers menggunakan hak kritiknya karena memang terkadang suatu lembaga memerlukan kritikan agar dapat menunjukkan perubahan positif.

"Iya silahkan di kritisi. Nanti saya baca dukomen detailnya," kata Rafael Situmorang kepada Monitorindonesia.com, Kamis (8/8/2024).

Diketahui, anggaran operasional pengelolaan media komunikasi publik sebesar Rp47.464.616.935, sedangkan belanja operasional pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik Diskominfo Jabar sebesar Rp2.099.819.370.

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Jabar, Ika Mardiah belum memberikan keterangan terkait hal ini ketika Monitorindonesia.com mengonfirmasi.

Penting diketahui, bahwa kebebasan mendapatkan informasi publik sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Kedua aturan ini memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan sekaligus menjamin keterbukaan badan publik.

Keberadaan undang-undang ini tidak hanya diberikan kepada kalangan media, tapi juga masyarakat secara umum. 

Pasalnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari proses berdemokrasi.

Atas alasan itu, seluruh badan publik dan penyelenggara pemerintahan wajib mengedepankan pemberian informasi terhadap publik sesuai aturan dalam undang-undang. 

Hak informasi publik bukan berarti membuat publik menjadi auditor, karena hak auditor hanya milik BPK.

Terkait itu pula, undang-undang ini juga memberikan jaminan kepada publik untuk membuka dokumen-dokumen rahasia dalam rentang waktu tertentu. 

Namun, tidak semua dokumen yang dapat diungkap kepada publik jika terkait dengan hubungan antar negara serta pertahanan dan keamanan. (Sugiyanto)